Penahanan ADP-Asrun Diperpanjang Sampai Selesai Hari “H” Pilkada

605
Febry Diansyah, Juru Bicara KPK

LENTERASULTRA.com-Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun sudah 90 hari diterungku KPK. Keberadaan walikota Kendari non aktif dan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumah tahanan komisi anti rasuah itu dipastikan masih lebih lama lagi, karena lembaga super bodi pimpinan Agus Rahardjo itu kembali memperpanjang penahanan keduanya.

“Hari ini, (25/5) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini berlaku sejak tanggal 30 mei 2018 s/d 28 Juni 2018 untuk ASR (Asrun) dan ADP (Adriatma Dwi Putra) tersangka tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Restu Fadillah, wartawan lenterasultra.com di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Febri membenarkan bahwa ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga kali yang dilakukan KPK terhadap walikota non aktif dan mantan walikota Kendari dua periode itu. Perpanjangan pertama yakni pada 19 Maret 2018 lalu. Pada saat itu, selain ADP dan Asrun yang diperpanjang penahanannya,  dua tersangka lain yakni Hasmun Hamzah dan Fatmawati Faqih juga ikut di dalamnya.

Penahanan pertama ini dilakukan selama 40 hari. Sedangkan perpanjangan kedua dilakukan 27 April 2018. Waktunya selama 30 hari ke depan. Adapun perpanjangan dilakukan lantaran berkas penyidikan atas nama keempatnya belum rampung. Sementara perpanjangan ketiga, sudah dikeluarkan KPK mulai 30 Mei hingga 28 Juni mendatang. Ini artinya, masa terungku ADP dan Asrun di rutan KPK, akan berlanjut hingga berakhirnya hari “H” Pilkada, 26 Juni mendatang. Dengan perpanjangan ini pula, maka Asrun dan ADP bakal menyambut ldul Fitri 1439 H, di rutan KPK. Namun jika KPK bisa cepat merampungkan berkas perkaranya, maka keduanya bisa lebih cepat keluar lebih awal dari tahanan KPK, menyusul berkasnya  dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sejak ditangkap KPK akhir Februari lalu di Kota Kendari, ADP dan Asrun sudah hampir 90 hari berada di tahanan KPK. Penahanan pertama mereka dilakukan selama 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, menyusul 30 hari lagi. Perpanjangan penahanan ketiga ini dipastikan kali terakhir dilakukan KPK, dan ini merupakan masa waktu terungku yang memasuki hari ke 120 bagi ADP dan Asrun.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Februari lalu. Dari aksi senyapnya itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur, Asrun, Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih, dan Direktur PT BSN, Hasmun Hamzah.

Mereka diduga telah melakukan praktik suap menyuap yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Nilai suapnya cukup banyak yaitu sebanyak Rp 2,4 miliar. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

Akibat perbuatannya itu, KPK menyangkakan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU