PT Virtue Dragon Dinilai Lakukan Pembohongan Kepada Pemilik Lahan

1,936
Jalur holling PT Virtue Dragon di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diblokade penduduk setempat karena pihak perusahaan, belum melakukan ganti rugi lahan. (Onno)

LENTERASULTRA.com-Sengketa lahan yang dijadikan jalur holling PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) belum tuntas. Antara pemilik lahan, Alimuddin, dan pihak perusahaan masih terus berpolemik. Bahkan keduanya saling mempertahankan argumen terkait lahan seluas 1,3 hektar itu.

Pihak perusahaan mengaku telah melunasi ganti rugi terhadap lahan yang disengketakan sebesar Rp 60 juta. Sementara Alimuddin mengklaim belum menerima dana ganti rugi dan menuding perusahaan asal Cina itu telah melakukan pembohongan kepadanya.

“Mengenai uang 60 juta rupiah itu memang ada yang saya terima. Uang itu, bukan ganti rugi pembebasan lahan yang dijadikan jalan holling (jetty), melainkan ganti rugi ikan dan udang yang mati di tambak saya akibat dari aktivitas PT VDNI. Jadi kami menilai, perusahaan melakukan pembohongan kepada kami,” kata Alimuddin kepada wartawan lenterasultra.com belum lama ini.

Alimuddin bersikukuh dengan pernyataannya itu. Sebab dia memiliki bukti kwitansi terkait penerimaan uang sebesar Rp 60 juta. Kwitansi khusus dengan tulisan VDNI di sisi kanan atas itu, memang menyebutkan uang 60 juta itu diperuntukkan buat biaya ganti rugi ikan dan udang yang mati di tambak. Di dalam kwitansi juga tertera 4 nama sebagai saksi dimana tiga diantaranya turut membubuhkan tanda tangannya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Bukti kwitansi penerimaan uang Rp 60 juta untuk pembayaran ganti rugi ikan dan udang yang diterima Alimuddin dari PT VDNI

 

Karena merasa belum menerima ganti rugi lahan yang dijadikan jalur holling, warga Morosi, Konawe Utara ini, mengaku sudah beberapa kali meminta kepada perusahaan untuk ganti rugi lahannya. Namun karena belum mendapat tanggapan dari perusahaan, membuat kekesalan Alimuddin memuncak. Dia bersama warga melakukan pemblokiran jalan di jalur holling PT. VDNI. Akibatnya, aktivitas perusahaan asal Cina itu, lumpuh hingga belasan jam.

Kuasa hukum Alimudin Cs, Keng Joe Jok SH dari Advocates and Legend membantah pernyatan dari Deputy Branch Manager PT. VDNI, A. Chairillah Wijdan bahwa lahan Alimudin tersebut sudah dibayar.

“Pernyataan itu tidak benar. Yang benar, uang 60 juta rupiah dalah pembayaran kompensasi ikan yang mati akibat aktifitas dari perusahaan tambang PT. VDNI ” jelas Keng Joe Jok. Kuasa hukum Alimuddin menunjukan bukti surat pembayaran dan akte perjanjian yang di buat oleh PT. VDNI kepada kliennya.

Dalam perjanjian tersebut isinya sangat memberatkan pihak Alimuddin, sehingga kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan pembodohan PT. VDNI terhadap warga Morosi. Apalagi perjanjian itu dilakukan langsung oleh Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industry Industry bernama Tony Zhou.

Sebelumnya, Deputi Branch Manager PT. VDNI, A. Chairillah Wijdan saat ditemui di lokasi Jalan Holling mengatakan, lahan milik Alimuddin cs telah dituntaskan oleh perusahaan. Lahan tersebut, diganti rugi sebesar Rp 60 juta. (onno).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU