Oknum Pengacara Kendari Dibekuk Bawa Narkoba

745
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi bersama Kasat Narkoba, Iptu Rudikaharto saat merilis hasil tangkapan para pegguna dan pengedar narkoba

LENTERASULTRA.com-Status sosial para pemakai Narkoba kini makin beragam. Ada ibu rumah tangga, pelajar, pengangguran hingga mereka yang berprofesi sebagai pengacara alias advokat. Polres Kendari baru saja meringkus seseorang bernama HE, yang belakanga diketahui bekerja sebagai seorang pengacara.

Ia ditangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 15.30 Wita, saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Syekh Yusuf di Kelurahan Korumba, Mandonga. “Kami amankan paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 0,60 gram dari tangan HE,” kata AKBP Jemi Junaini, Kapolres Kendari dalam rilis yang sampaikan Jum’at (16/2).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

HE adalah satu dari tujuh orang yang ditangkap Polres Kendari terkait penyalahgunaan Narkoba sepanjang Februari ini. Mereka adalah RRA, SY, AS, IS, LT, ZF dan HE. “Mereka ini berasal dari berbagai latarbelakang profesi,” tambah Kapolres yang didampingi Iptu Rudikaharto, Kasat Narkoba Polres Kendari.

Sedangkan dua orang lainya yakni LT dan ZF ditangkap bersamaan pada hari Senin, 12 februari 2018 di samping Hotel Dayana, jalan P2ID Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia. Empat lainnya yaitu RRA, SY, AS, dan IS seperti diberitakan lenterasultra.com pada 8 februari lalu mereka di tangkap di depan hotel palza inn dan di sebuah kost-kostan.

“Dari tujuh orang tersangka ini, total barang bukti yang di temukan yaitu 13 paket narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 38,54 gram” ungkap AKBP Jemi Junaidi

Ia menambahkan ini adalah hasil tangkapan Polres Kendari dengan total empat laporan polisi.
Setelah di lakukan pemeriksaan ketujuh orang ini positif menggunakan narkoba jenis sabu ini, maka untuk membuat mereka jera, ketujuh orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kerena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.(jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU