Diduga Korupsi, Kepala Perpustakaan Sultra Ditahan Jaksa

357
Kepala Perpustakan Daerah Sultra bersama dua tersangka lain saat turun dari ruang pemberkasan, di Kejari Kendari untuk selanjutnya dibawa ke Rutan. Mereka disangka korupsi pengadaan buku 2015

LENTERASULTRA.com-H La Ongke terpaksa harus merayakan pergantian tahun 2017 di balik jeruji besi. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sultra ini, sejak Rabu (27/12) sore tadi, bersama dua orang lain ditahan jaksa karena diduga korupsi pengadaan buku di lembaga yang ia pimpin saat tahun anggaran 2015 lalu.

Dua kawan La Ongke adalah Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Badan Pustaka, Djalil yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan satu orang lainnya adalah Jamal, kontraktor pemenang tender pengadaan buku bernilai Rp 1 M tersebut.

Sebelum ditahan, tiga tersangka itu datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.30 Wita. Mereka dikumpulkan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus), untuk dilakukan pemberkasan sekaligus penandatangan berita acara penahanan. Tepat pukul 15.30, ketiganya dibawa keluar dan langsung di arahkan menuju mobil yang akan mengatarkan ketiganya ke Rutan Kendari.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tak ada yang bisa diucapkan ketiganya saat ditanya wartawan. Mereka membisu sembari berjalan tergesa menuju kendaraan MPV berplat DT 805 KN, yang akan membawa mereka ke sel, guna menjalani penahanan sampai menjalani persidangan. “Ketiganya diduga merugikan negara Rp 270 juta lebih sesuai audit BPKP,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kendari, Tadjuddin.

Menurut pejabat Kejari Kendari ini, ketiganya sejak awal sudah diminta mengembalikan kerugian negara, setelah ditetapkan jadi tersangka. Tapi karena tidak ada itikad baik, jaksa akhirnya memilih menahan mereka dan nanti pengadilan yang memutuskan.

Tajuddin SH menambahkan bahwa, dalam kasus yang melibatkan ketiga orang ini akan segera di upayakan ada pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, untuk segera di sidangkan secepatnya mengingat kasus ini sudah sangat lama berlarut-larut.

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu. Mereka diduga telah melakukan markup anggaran pengadaan buku senilai Rp 1 milliar pada tahun 2015, dengan tidak melakukan perhitungan atau pembuatan APS secara cermat, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.(jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU