Anak Muda dari Kabaena Ditangkap Pakai Narkoba
LENTERASULTRA.com-Pulau Kabaena di Bombana sebenarnya sangat jauh dari hiruk pikuk hedonisme. Tapi penghuninya ternyata sudah cukup paham soal majunya peradaban. Narkoba bahkan sudah beredar di wilayah itu. Seorang anak muda dari pulau itu kini ditahan di Polres Bombana karena ketahuan berurusan dengan sabu-sabu.
Mereka adalah WR. Lelaki berusia 19 ini berasal dari asal Desa Tomokole, Kabaena, Bombana ini, diamankan oleh anggota Polsek Kabaena pada Minggu (17/12) sekitar pukul 19.30 Wita. Anggota Polsek yang terdiri dari Bripka Sulkarnain bersama rekannya Brigadir Ilham, menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di kediaman anak muda itu.
Malam itu juga polisi langsung menuju TKP dan berhasil memergoki WR bersama dengan rekannya YD sedang memakai sabu di ruang keluarga. Tapi YD sigap dan melarikan diri dari kejaran polisi. sedangkan ZF, adik WR juga ikut diamankan karena berada di tempat itu.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Safaruddin kepada lenterasultra.com menjelaskan, usai ditangkap di Kabaena, WR bersama adiknya ZF, keesokan harinya Senin (18/12) langsung di bawa ke Polres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urin dan darah di Rumah Sakit Rumbia sang adik dinyatakan negatif sementara WR samar samar,” kata AKP Safaruddin.
Meski demikian, barang bukti yang ditemukan dan hasil tes darah itu telah dikirim ke lab forhensik Makassar. “Sementara kami amankan selama 3x 24 jam, dan kami akan perpanjang sambil menunggu hasil dari laboratorium forensik Makassar,” tambahnya.
Kata AKP Safaruddin, saat ini WR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kepemilikan satu sahet Narkoba jenis shabu, sementara adiknya ZF dalam waktu dekat ini sudah akan dipulangkan ke orang tuanya di Kabaena. Dari pengakuan WR, ia mendapatkan barang itu dari rekannya yang ada di Kendari.
“Rekannya (YD) yang sempat melarikan diri, anggota kami sudah melakukan pengembangan dan pencarian, begitu juga kepada rekannya yang di Kendari kami sudah lakukan lakukan pencarian,” tambahnya.
Saat ini Polisi sudah mengamankan barang bukti satu saset paket shabu, satu buah HP, uang senilai RP 300 dan satu alat hisap (Bong). “WR kami kenakan ancaman Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub 127 ayat 1 huruf A .UU RI nomor 35 29 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bombana (danil)