Satpol PP Hanya Berani “Main” Pinggir di Pasar Panjang

591
Aksi Satpol PP Kota Kendari menertibkan para pedagang yang katanya berjualan di bahu jalan, di kawasan Pasar Panjang. Sedangkan yang lain tidak dusik

LENTERASULTRA.com-Mengurus Pasar Panjang di Jalan Sorumba ibarat buah simalakama bagi pemerintah. Mau diberangus total, itu melanggar hukum. Dibiarkan hidup terus juga bermasalah. Pasar Wuawua yang dibangun mahal-mahal bakal jadi mubazir. Ujung-ujungnya, petugas pemerintah hanya berani main di pinggir-pinggir saja.

Itulah yang terlihat Jumat (24/11) siang saat puluhan aparat Satpol PP Kota Kendari melakukan penertiban di kawasan Pasar Panjang, Kendari. Alih-alih meminta semua pedagang hijrah, yang disasar malah mereka yang menjual di trotoar saja dan lapak di bahu jalan.

“Perintahnya seperti itu (hanya yang menjual di bahu jalan dan trotoar,” kelit Muchdar, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Kendari yang ditemui di sela-sela membongkar pedagang-perdangan pinggir. Ia menegaskan, tidak diperintahkan mengurusi masalah pasar.

“Kami hanya diperintahkan untuk mengawasi penjual-penjual yang beraktivitas di bahu jalan dan trotoar. Soal pasar tidak ada perintah,” ungkap Muchdar. Katanya, di diwilayah itu bukan diperuntkan untuk pasar.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Apalagi pemerintah sudah menyiapkan Pasar Wuawua tetapi mungkin masih ada sebagian pedagang yang belum terakomodir. “Satpol PP hanya menegakkan aturan daerah, jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tetang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Disitu jelas dilarang melakukan aktivitas jual-beli di bahu jalan diatas trotoar, ataupun drainase,” paparnya.

Dia menyayangkan, sejumlah pedagang bahkan bukan lagi menjual di bahu jalan tetapi sudah di badan jalan. “Hanya karena tidak beraspal sehingga pedagang memasang lapak tempat berjualan,” tukasnya.

Mantan pejabat Dikmudora Kota Kendari itu menambahkan, setelah penertiban, pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk memastikan tak ada lagi jual-beli di bahu jalan. Sebab itu mengganggu ketertiban jalan.

Katanya, itu sudah dikenakan pasal penggunaan izin jalan dan trotoar. Dimana jembatan menjadi tolak ukur sebagai poros dari protokol jalan. Di Jalan Sorumba ini sudah ada jembatan untum dijadikan petunjuk protokol jalan.

Sementara itu, ditempat berbeda Sekretaris Kota Kendari, Dr. Alamsyah Lotunani, saat dikonfirmasi soal penertiban Satpol-PP yang hanya menertibkan pedagang di bahu jalab eks Pasar Panjang, dia enggan berkomentar banyak. “Silahkan tanyakan langsung sama walikota atau sama Kasatol PP,” jawabnya sembari tertawa.

Ditanyai terkait keberadaan pasar swasta di eks Pasar Panjang, Alamsyah juga tak mau berkomentar soal hal tersebut. Yang jelas pihaknya masih aaan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pedagang. “Kita juga tidak bisa langsung menyuruh pindah begitu saja. Kita harus beri mereka pemahaman karena mereka juga sedang mencari nafkah untuk keluarganya,” tandas Alamsyah. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU