212 Pasangan Suami Istri di Kendari “Menikah” Ulang
LENTERASULTRA.com-Sepasang buku nikah dibolak-balik Kabir dan Suwarti. Mereka ingin memastikan dengan baik, di tiap lembaran buku kecil itu benar-benar nama mereka yang tertera. Sudah 42 tahun keduanya mengidapkan dokumen semacam itu.
Keduanya mengaku menikah tahun 1975 lalu. Tapi keterbatasan ekonomi serta tak adanya dorongan dari pihak lain membuat mereka abai dan memilik terus hidup bersama saja, hanya mengandalkan status nikah secara agama. “Yang penting pernah mi ijab kabul,” kata Kabir, tertawa sembari melirik pasangannya.
Usia keduanya kini sudah sepuh. Mereka bahkan sudah memiliki 5 orang anak dan 10 orang cucu. “Sudah empat orang anak saya yang sudah menikah. Cucu saya sudah 10, lagi satu yang belum kawin anak yang terakhir,” kata pria itu.
Pasutri ini adalah satu diantara 212 pasangan yang “dinikahkan” ulang oleh Kementrian Agama Kota Kendari, tadi pagi di aula bertaqwa. Ini adalah program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan menyiapkan pelayanan terpadu pemenuhan identitas terdiri dari sidang isbat nikah, pencatatan buku nikah dan penerbitan akta kelahiran.
“Saya bersyukur dengan adanya acara ini. Saya dengan istri saya sudah punya buku nikah sekarang,” ujar Kabir saar ditemui usai melakukan sidang isbat nikah dihadapan hakim nikah, Selasa 15/11/2017 di Aula Bertaqwa Kantor Walikota Kendari.
Kata dia, jika tidak ada program pemerintah itu, maka dirinya bersama sang istri tak akan mengurus akte nikah. “Sebenarnya, dulu saya sudah mengurus, tetapi karena menunggu terlalu lama, sampai sekarang saya tidak lagi konfirmasi. Saya sama istri sangat bersyukur dengan diberikan surat nikah secara gratis,” ujarnya.
Pelayanan terpadu tersebut, program Pemkot Kendari kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari. Ada 212 pasutri di Kendari yang meyoritas menikah secara sirih mengikuti sidang isbat nikah sejak 15-16 November 2017 diselenggarakan di Aula Bertaqwa Kantor Walikota Kendari.
Kepala Kemenag Kota Kendari selaku Ketua Panitia Pelaksana, Samsuri, menjelaskan, program layanan terpadu Pemkot Kendari itu, bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Kendari yang sudah menikah sah menurit agama Islam, namun pernikahannya tidak tercatat di KUA. Akibatnya, anak yang dilahirkan tidak dapat memperoleh akte kelahiran.
Lanjut dia, ada beberapa penyebab warga Kendari lama menikah, tetapi tidak memiliki buku nikah. Pertama menikah sirih atau secara sembunyi-sembunyi yang secara agama sah tetapi tidak tercatat di KUA.
Selain itu, minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat tentang pelayanan isbat nikah di Pengadilan Agama. “Banyak pasutri juga menganggap surat nikah itu tidak penting. Padahal, tanpa bukti nikah sah secara hukum itu, anaknya tidak bisa memperoleh akte kelahiean dan pemenuhan identitas yang lain,” beber Samsuri.
Disebutkan Samsuri, program tersebut bergulir sejak tahun 2016. tahun ini, ada 212 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah. Lebih rincinya, Baruga 39 pasutri, Kambu 5 pasutri, Puuwatu 43 pasutri, WuaWua 8 pasutri, Mandonga 54 pasutri, Kadia 15 pasutri, Kendari 13 pasutri, Kendari Barat 16 pasutri dan Poasia 18 pasutri.
“Pada pelayanan terpadu ini, akan diterbitkan akte kelahiran sebanyak 327 lembar. Jumlah itu sesuai dengan frmulir yang diambil oleh pemohon atau peserta sidang isbat nikah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menambahkan, di Kota Kendari masih banyak pasutri yang lama hidup serumah, namun belum memiliki buku nikah. Banyak alasan yang menjadi kendala yang menjadi alasan. Diantaranya, selain minimnya pengetahuan juga tidak memiliki kemampuan secara finasial sehingga acuh tak acuh dengan urusan surat nikah.
“Program ini hadir untuk memberi edukasi masyarakat dan juga memberikan solusi kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran. Tahun depan kita akan telurusi lebih jauh lagi, karena saya yakin masih banyak yang belum punya buku nikah,” tambah Sulkarnain.(isma)