Tiga Bulan Menikah, Baru Ketahuan Sama-sama Pria

5,630
FOTO : NET Pasangan sejenis, Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astutik alias Saiful Bahri saat menikah.
FOTO : NET
Pasangan sejenis, Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astutik alias Saiful Bahri saat menikah.

LENTERASULTRA.com-Belum selesai heboh pernikahan sesama jenis di Bulukumba, belum lama ini, kasus serupa kembali terkuat. Di Jember, Jawa Timur, sepasang kekasih, Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astutik alias Saiful menikah, bahkan disahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Mereka bahkan sudah ditetapkan sebagai suami istri, dan tinggal serumah. Tentu saja “bercinta” dengan cara yang hanya mereka yang tahu. Pernikahan itu digelar Juli 2017 lalu di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, kampung Saiful alias Ayu Puji Astutik.

Pernikahan diduga sesama jenis ini terbongkar pada pertengahan September lalu. Saat itu pihak KUA Ajung mendapat laporan bahwa istri Fadholi adalah seorang laki-laki. Keduanya pun dipanggil, namun tidak datang.

Meski begitu, keduanya memberikan surat pernyataan bahwa memang sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah. Berdasarkan surat pernyataan itulah, KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan keduanya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Muhammad Erfan mengakui bahwa pihaknya menikahkan pasangan ini pada 19 Juli 2017 silam. Menurut Erfan, tidak ada yang aneh pada diri pasangan itu.

“Yang berperan sebagai calon istri mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian yang tertutup. Suaranya juga seperti seorang perempuan,” kata Erfan, seperti dikutip dari Tempo.co.

Polisi kemudian mengendus keresahan masyarakat ihwal keberadaan pasangan sejenis ini di Kecamatan Panti. Kini pasangan itu sudah ditahan di Polres Jember karena dugaan pemalsuan surat. Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP.

Kisah ini cukup menyita perhatian publik. Dikumpulkan dari berbagai laporan media daring, Fadholi memilih tetap menikahi Ayu Puji Astutik alias Saiful Bahri meski kekasihnya itu mengaku waria.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tetangga mereka mengenal Saiful sebagai perempuan yang suka menolong, pintar memasak, dan tak lupa membeli pembalut tiap bulan. Tiap kali ada tetangga yang hajatan, Ayu Puji Astutik selalu jadi langganan untuk dimintai bantuan memasak.

Ayu juga rajin ikut pengajian di kampung sang suami. Salat berjamaah di masjid juga sering. Tentu di bagian perempuan. Makanya, tetangga tak percaya ketika pada Senin (23/10) lalu ia diamankan petugas Polsek Panti bersama sang suami, Fadholi.

Apalagi, yang jadi penyebab adalah sesuatu yang benar-benar di luar dugaan: ternyata Ayu Puji Astutik itu Saiful Bahri. Tapi Fadholi ternyata sudah tahu jika calon istrinya itu pria.    “Dia mengaku waria. Tapi karena merasa nyaman, saya tidak keberatan,” begitu pengakuan Fadholi.

Pasangan sejenis ini berkenalan saat seorang teman memberi Fadholi nomor Ayu yang dikenal lewat Facebook. Selama ini, Fadholi belum pernah punya pacar. Merasa ada kecocokan, mereka berdua pun memutuskan jumpa darat.

Fadholi tentu tampil apa adanya. Saiful? Dia berkerudung, berdandan cantik, dan menjadi Ayu yang feminin. Mereka bertemu pertama kali di Mangli, Kampus IAIN Jember. Fadholi rupanya benar-benar kepincut dengan Ayu pada pertemuan pertama itu.

Selama pacaran itu, setiap ketemuan, mereka memilih jumpa di Lapangan Mangli. Sebaliknya, begitu merasa benar-benar cocok, bahkan setelah Ayu mengaku sebagai waria, Fadholi langsung membawa sang pacar ke rumah orang tuanya di Glagahwero.

Pernikahan kemudian digelar dan dipestakan secara meriah di rumah keluarga Fadholi. Tamunya pun ramai.

Sampai kemudian, polisi dan aparat desa mendatangi keduanya pada Senin lalu. Itu pun Ayu masih bersikeras bahwa dirinya perempuan. Bahkan sampai menantang sumpah pocong. Akhirnya Ayu diminta membuktikan jenis kelaminnya di kamar mandi, di hadapan seorang saksi perempuan. Dari sana terkuaklah bahwa Ayu itu Saiful. Alias laki-laki tulen.

Kini kisah cinta yang berawal bahagia itu harus berakhir pahit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen negara. Pelanggaran pasal 263 KUHP tersebut mengakibatkan Saiful dan Fadholi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.(net/abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU