Tiga Penipu Modal SMS dari Koltim Dibekuk

751
Tiga orang kawanan penipu bermodal SMS yang berhasil dibekuk polisi. Ketiganya berasal dari Kolaka Timur

LENTERASULTRA.com-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra baru saja mengungkap semua tindak pidana penipuan yang lumayan punya banyak korban. Tiga orang dari Labandia, Kolaka Timur ketahuan menipu lewat SMS dengan mengiming-imingi hadiah tertentu. Herannya, banyak juga yang tertipu dan mau saja mengirimi orang-orang ini duit.

Tiga orang itu sudah diamankan sejak pertengaha Februari lalu, tapi baru dirilis resmi Selasa (6/3) tadi siang di Mapolda Sultra. Tiga tersangka itu adalah Gebri Wijayanto (31), Agus Salim (30) dan Muhamad Yunus(22). Ketiganya tercatat sebagai warga Kolaka Timur tepatnya di Kecamatan Lambandia dan Ladongi.

Ketiganya dibekuk di Jalan Senopati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Korban mereka tersebar di berbagai wilayah mulai dari Makassar dan terbanyak adalah warga luar sulawesi termasuk Kalimantan

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Para pelaku ini melakukan operasi menggunakan komputer dengan modem dan beberapa nomor kartu di sebar melalui SMS. Dengan berbagai modus, ketiganya berhasil memperdayai korban dan meminta mereka untuk mengirim uang ke nomor rekening yang mereka sudah siapkan dengan jumlah bervariasi.

“Modus mereka dengan membeli delapan kartu dan di masukan kemodem lalu melalui Aplikasi mereka menyebar sms tersebut,” ungkap Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona di depan para jurnalis.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polda Sultra, adalah satu unit laptop, enam buah HP, tujuh buah modem yang terisi SIM card, lima kartu ATM. Ada pula kipas laptop, satu buah SIM card tuk pengiriman uang, satu unit terminal modem, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Bahkan ada satu buah alat hisap shabu.

Di duga salah satu dari mereka menggunakan barang haram tersebut berupa sabu untuk melancarkan aksi mereka pada malam hari. Para tersangka ini dikenakan pasal 378 penipuan dan undang-undang ITE, dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara.(jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU