Calon Kada ASN/DPRD/Polri Sudah Dilarang Terima Gaji
LENTERASULTRA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti betul semua calon kepala daerah atau wakil kepada daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD dan TNI/Polri untuk tak lagi membawa identitas lamanya, setelah ditetapkan jadi calon, 12 Februari kemarin.
“Meski secara resmi, mereka belum mendapatkan surat keputusan dari institusi berwewenang, tapi begitu mereka ditetapkan jadi calon, kemarin (12/2), otomatis segala urusan dengan jabatan sebelumnya sudah harus dihentikan. Termasuk gaji dari negara bagi yang berprofesi ASN/DPRD/Polri,” kata Hidayatullah, Ketua KPU Sultra.
Misalnya, mereka yang sebelumnya di posisi Sekretaris Daerah (Sekda), sudah tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas jabatan itu, termasuk secara administras bertindak atas jabatan itu. Yang ASN biasa juga demikian, semua hal sudah harus dihentikan. Begitupun anggota DPRD, juga tidak bisa lagi bertugas sebagai legislator.
“Saat mereka mendaftar, kan sudah membawa surat pengunduran diri. Itu pernyataan moral, dan konseuensinya sudah harus mulai berlaku sejak mereka ditetapkan jadi calon. Kalau ada yang melanggar, itu kewenangan Bawaslu yang proses dan rekomendasi sanksi itu jadi urusan lembaga pengawas,” tandasnya.
Hal yang perlu dipahami juga oleh para kandidat yang butuh izin resmi secara tertulis, kata Hidayatullah, adalah minimal 30 hari sebelum pencoblosan, mereka sudah harus membawa SK itu ke KPU. Artinya, bila dihitung-hitung, paling lambat 29 Mei, SK berhenti dari jabatan sebelumnya sudah harus ada.
“Kalau sampai 29 Mei, yang PNS tidak bawa surat pemberhentiannya, yang anggota Polri juga begitu, termasuk DPRD, maka KPU akan membatalkan pencalonannya. Jadi tolong ini diperhatikan. Urus serius soal ini, jangan sampai kami batalkan pencalonannya,” tandas lelaki yang akrab disapa Dayat ini.
Terkait dengan kemungkinan adanya hambatan di tingkatan atas, seperti ada oknum yang mungkin menghalang-halangi penguduran diri itu, tentu akan dibahas lagi dilevel nasional karena membutuhkan kajian dan KPU di daerah butuh fatwa dari KPU RI jika ditemukan hal-hal seperti itu.
“Misalnya, proses di BKN tersendat, atau misalnya yang anggota DPRD, SK nya tidak keluar-keluar dari Gubernur atau Mendagri, itu akan kita lihat kasusnya bagaimana, apakah benar diindikasi dihalangi atau memang calonnya yang tidak serius urus. Tapi saya yakin, bisalah,” pungkas Dayat.
Untuk diketahui, di Pilkada 2018 ini, ada belasan kandidat yang berasal dari ASN, DPRD dan anggota Polri. di Pilgub misalnya, ada Lukman Abunawas, Calon Wakil Gubernur. Ia adalah ASN senior. Di Kolaka, ada Asmani Arif, juga berstatus ASN. Wakilnya, Syahrul Beddu, anggota DPRD Sultra.
Di Baubau agak banyak. Roslina Rahim dan wakilnya, Yasin Mazadu adalah anggota DPRD Baubau. Kemudian ada Ikhsan Ismail, anggota DPRD Sultra termasuk AKBP Ilyas, seorang anggota Polri .
Di Konawe lebih banyak lagi. Ada Irawan Laliasa, ASN senior di Pemprov Sultra yang jadi Cabup. Kemudian, Muliati Saiman, anggota DPD RI. Ada pula Gusli Topan Sabar, anggota DPRD Konawe bersama Murniati Tombili. Terakhir, Litanto, calon bupati yang juga anggota DPRD Sultra.(isma)