BPOM Sita Makanan Bermasalah di Swalayan Surya

570
Petugas BPOM Sultra menunjukan produk makanan tak layak edar di Swalayan Surya, Jumat sore

LENTERASULTRA.com-Intensitas operasi terhadap bahan pangan tak layak edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra kembali berbuah hasil. Dalam sebuah inspeksi di beberapa swalayan di Kota Kendari, Jumat (22/12) sore, lembaga ini menemukan makanan tak layak edar masih di pajang di etalase.

Saat menginspeksi Swalayan Surya yang terletak di Mandonga, BPOM menemukan produk pangan beregister SP yang sudah tidak layak edar yakni tepung Maizena, garam dan snack coklat Astor. “Itu ditemukan di gudang penyimpanan Swalayan Surya,” terang Ahmad Lalo, Pengawas Farmasi Makanan (PFM) BPOM Sultra.

Kata Ahmad, produk-produk itu masih menggunakan kode registrasi lama yaitu SP. Padahal itu seharusnya sudah tidak bisa dijual. Kata dia, kode itu terakhir dikeluarkan tahun 90-an dan sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2013 lalu.

Selain itu, ditemukan juga produk bahan tambahan pangan (BTP) yang beregister pangan industri rumah tangga (P-IRT) dengan jumlah kode sebanyak 15 digit. Itu juga sudah tidak bisa beredar. Namun resgiater kode yang berlaku saat ini adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sekarang kode makanan dan minuman harus MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk produksi luar negeri. Selain itu, seperti kode SP, ini termasuk kategori produk tanpa izin edar. Makanya harus segera dimusnahkan,” tegas Ahmad.

Hal yang disayangkan kepada toko yang berlokasi di Kecamatan Mandonga itu, penataan barang yang tidak rapi. Bahkan, sejumlah produk yang bisa dijual masih dipajang dan dicampur dengan produk-produk lainnya. Bukan hanya itu, beberapa produk yang berkemasan kaleng seperti cookies sudah banyak yang peot. Ini menandakan barangnya sudah lama.

Untuk temuan produk yang tidak terdaftar dalam BPOM, Ahmad Lalo mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan sambil menunggu konfirmasi dari pihak BPOM Pusat, produsen dan distributor terkait legalitas produk tersebut.

“Bisa saja mereka sudah melakukan perpanjangan namun masih mengunakan nomor ijin edar yang lama. Jadi kalau itu kita tunggu konfirmasi dulu,” kata Ahmad.

Ditegaskannya, BPOM Sultra akan memberikan sanksi untuk pelanggaran produk tanpa izin edar. Tidak main-main, sesuai dengan peraturan undang-undang pangan yang berlaku, saksinya berupa surat tenguran hingga pencabutan izin usaha dan pidana.

“Kita lihat tingkat pelanggarannya. Yang jelas, kami beri dulu surat teguran. Jika tidak diindahkan dan masih ditemui melanggar maka dicabut izin usahanya. Pemberian sanksi tentunya bertahap,” cetusnya. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU