Suara Penolakan Hadirnya PT SIP di Bombana Mulai Terdengar

52
Lima atau enam anggota Polres Bombana dengan beringas menarik salah seorang anggota massa aksi yang hendak berunjuk rasa ke DPRD dan Pemda Bombana menyampaikan penolakanya terhadap PT SIP. Aksi pun bubar. FOTO :REPRO IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Suara penolakan terhadap Rencana investasi besar PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana melalui pembangunan kawasan industri perlahan mulai mencuat ke publik. Perusahaan yang diberi “karpet merah” oleh pemerintah setempat tersebut dinilai melakukan berbagai pelanggaran perizinan termasuk dengan berani mencaplok lahan milik perusahaan lain dalam skema investasinya.

Suara penolakan tersebut kali ini hadir dari sekelompok massa yang menyebut dirinya Aliansi Masyarakat Bombana, dengan turun ke jalan berunjuk rasa. Aksi itu digelar Rabu (18/2) lalu yang memulai perjalanan dari Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, lokasi investasi PT SIP. Sayangnya, belum juga suara mereka sampai ke telinga anggota DPRD dan Pemda Bombana, aksi mereka keburu diadang aparat kepolisian di tengah jalan. Massa bubar setelah salah seorang pentolan aksi diamankan karena dianggap memprovokasi situasi. Polisi dituding arogan.

Sejatinya, massa hendak ke DPRD dan Kantor Bupati. Massa yang mendengar adanya rencana pembahasan dan pelaksanaan rapat paripurna DPRD terkait Renacana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka mendesak DPRD agar setiap kebijakan daerah wajib dilaksanakan secara transparan, partisipatif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat Bombana sebagai pemilik sah wilayahnya.

“Kami minta agar pembahasan RTRW itu dibahas terbuka, karena ini menyangkut langsung ruang hidup masyarakat, hak pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat, serta keberlanjuttan lingkungan dan masa depan wilayah Bombana,” kata Fajar, koordinator aksi. Aliansi ini meminta agar rapat terkait RTRW bisa menghadirkan Bupati Bombana, OPD teknis terkait, Pemdes Wumbubangka, masyarakat terdampak, serta Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu. Pembahasan RTRW tanpa RDP merupakan pengabaian aspirasi rakyat dan cacat partisipasi publik.

Aliansi ini juga menyampaikan  penolakannya terhadap keberadaan dan aktivitas PT. SIP maupun perusahaan tambang apapun di wilayah Kabupaten Bombana, khususnya di Desa Wumbubangka dan Kecamatan Rarowatu Utara, apabila tidak berpihak kepada rakyat, mengabaikan hak masyarakat lokal, merusak lingkungan, tidak transparan, serta tidak memberikan manfaat adil bagi masyarakat Bombana. Sumber daya alam Bombana bukan untuk kepentingan segelintir korporasi, melainkan untuk kesejahteraan rakyat Bombana.

“Kami juga menuntut Bupati Bombana dan jajaran Pemerintah Daerah membuka secara jujur dan transparan kepada publik seluruh rencana kawasan industri dan pertambangan di Wumbubangka, termasuk keterlibatan PT. SIP dan perusahaan terkait, status perizinan dan konsesi, rencana tata ruang, serta kajian dampak lingkungan dan sosial ekonomi terhadap masyarakat,” tandas Fajar. Aliansi ini juga meminta agar DPRD tidak menetapkan RTRW atau kebijakan apa pun yang membuka ruang ekspansi industri/tambang tanpa persetujuan masyarakat terdampak serta tanpa skema pertambangan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Saat ini sedang ada rencana pembangunan kawasan industri di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara Bombana. Investor berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) sudah mengajukan persetujuan kawasan lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rekomendasi berbentuk PKKPR itu diajukan Maret dan disetujuai April 2025 lalu. Di lahan seluas 1.368 hektar itu ternyata tumpeng tindih karena ada lahan milik dua perusahaan pertambangan yakni PT AABI dan PT PLM.

Bukan hanya itu, rekomendasi PT SIP dari Pemda Bombana juga bermasalah sebab berdasarkan dokumen RTRW Nomor 20 Tahun 2013, Wububangka bukanlah area kawasan industri tapi peruntukannya untuk pertambangan emas. Kawasan industri di Bombana hanya boleh ada di Kabaena, Tapuahi di Rumbia Tengah serta di Kecamatan Mataoleo. Entah bagaimana caranya, rekomendasi PKKPR nya bisa terbit meski melanggar RTRW. Pemda bahkan tak mempersoalkan hal tersebut meski Perdanya dikangkangi.(abi)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU