Bombana Dijamin Steril dari Nelayan Pakai Pukat Harimau

21
Dinas Perikanan Kabupaten Bombana intens melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkan nelayan di Bombana. Salah satu yang diantisipasi agar tidak lagi menggunakan pukat harimau saat melaut dan menangkap ikan karena itu terlarang. FOTO :DINAS PERIKANAN

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Bukan lagi rahasia umum jika selama ini, para nelayan masih banyak yang menggunakan jaring hela pukat harimau atau trawl guna memperoleh hasil yang lebih banyak saat melaut. Padahal, aktivitas itu sangat terlarang dan tidak sedikit yang tertangkap aparat penegak hukum (APH). Di Bombana, aktivitas seperti itu juga masih sering dilakukan para pencari nafkah laut tersebut. Dinas Perikanan setempat terus berusaha mengimbau dan mengedukasi agar nelayan meninggalkan tradisi semacam itu.

“Sekarang, atau sejak Oktober 2024 saya berani katakan bahwa nelayan di Bombana ini sudah steril dari aktivitas melaut menggunakan pukat harimau itu,” yakin Muhammad Siarah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bombana. Pejabat ini menjelaskan bahwa di daerah tersebut tidak ada lagi nelayan yang melaut menggunakan alat penangkap ikan atau API dengan jaring hela pukat harimau. Sekarang para nelayan itu sudah menggantinya dengan API yang diperbolehkan yakni jaring hela dasar.

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini bilang, perubahan penggunaan alat tangkap trawl menjadi jaring hela dasar diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan d zona penangkapan ikan terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan darat.

Beragam perbedaan dari dua alat tangkap ikan itu. Dari ukuran mata jaring misalnya, jika trawl menggunakan jaring 1 inci maka jaring hela dasar menggunakan mata jaring lebih besar lagi yakni lebih dari atau sama dengan 1,5 inci. Selain itu perbedaan paling menyolok jaring hela dasar wajib dilengkapi alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device atau TED. Sementara trawl tidak memiliki alat pemisah penyu. Kapal motor yang dipakai untuk menggunakan jaring hela dasar kurang lebih dari atau sama dengan 5 gross ton hingga 10 gross ton

Pengumuman Kabupaten Bombana

Nelayan di Bombana kini dijamin tak ada lagi yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Kini nelayan menggunakan alat penangkap ikan (API) berupa jaring hela dasar. FOTO : DINAS PERIKANAN

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bombana, Nirmalasanti mengatakan, jaring hela dasar yang diperbolehkan untuk menangkap ikan merupakan hasil modifikasi dari jaring pukat harimau. “Perbedaan yang paling menyolok dari ukuran mata jaring dan alat pemisah penyu yang berbentuk bundar atau lingkaran. Di trawl tidak ada, sementara jaring hela dasar disiapkan TED,” kata Nirmalasanti.

Muhammad Syukri, pejabat fungsional di bidang perikanan tangkap menambahkan, trawl di Bombana dipastikan sudah hilang dan tidak lagi di operasikan. Sebagai penggantinya muncul jaring hela dasar. Syukri mengaku sebelum alat tangkap khusus di dasar laut ini berganti, Dinas Perikanan Bombana telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan jaring hela dasar termasuk Permen Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2023.

Muhammad Syukri bilang, Dinas Perikanan juga telah melakukan verifikasi dan pendataan nelayan pengguna jaring pukat harimau di Bombana. Hasilnya terdata 154 nelayan pengguna trawl. Setelah dilakukan sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan nomor 36, nelayan trawl ini dipastikan sudah beralih API dari jaring hela pukat harimau menjadi jaring hela dasar.

Tidak hanya itu, kata Syukri, dari 154 nelayan, hanya 123 diantaranya yang aktif sebagai nelayan. Sisanya sudah tidak bekerja lagi sebagai nelayan, sudah menjual kapal penangkap ikannya hingga telah meninggalkan wilayah Bombana. “Makanya kami berani pastikan di Bombana tidak ada lagi nelayan trawl,” yakin Syukri. (adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU