Memerkosa di Mawasangka, Ditangkap di Selayar

477
Rehan (tengah) dibawah pengawalan ketat aparat Polres Baubau saat hendak dijebloskan ke sel. Lelaki ini ditangkap dengan sangkaan melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya

LENTERASULTRA.com-Rehan tak bisa terlalu lama bersembunyi dan lari dari tanggungjawab hukum yang harus dipikulnya. Lelaki berusia 45 tahun yang disangka memerkosa Bunga-samaran-anak tirinya di Mawasangka, Buton Tengah ini akhirnya tertangkap. Polisi menemukannya di tempat yang lumayan jauh, Pulau Selayar, Sulawesi Selatan.

Polisi “memperkenalkan” Rehan dihadapan awak media, Jumat (8/12) tadi. Lelaki itu ditutupi wajahnya, dengan tangan diborgol. “Kami menangkapnya di Selayar, 4 Desember lalu. Setelah ditetapkan jadi tersangka, 30 November lalu, pelaku langsung kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan.

Sukses jajaran Polres Baubau itu tak lepas dari kerjasama banyak pihak. Apalagi setelah foto tersangka disebarkan di internal kepolisian, koordinasi pun dibangun. “Jejak tersangka kami temukan di Selayar. Tim bergerak kesana dan menangkapnya di rumah kerabatnya di Selayar,” tegas Diki.

Dari keterangan awal, Rehan memilih kabur karena takut dihakimi massa, setelah kelakuan bejatnya diketahui. Apalagi, polisi sudah menetapkannya jadi tersangka sejak 30 November lalu. “Tersangka mengakui perbuatannya,” kata perwira polisi ini.

Usai ditangkap, dihadapan penyidik, Rehan mengakui semua perbuatannya. Belum ada informasi jelas apa yang membuatnya tertarik menggagahi anak tirinya yang baru berusia 16 tahun itu. Yang pasti, semua kenistaan tersebut sudah terjadi berulang kali sejak Agustus lalu.

“Tapi dia mau pak. Saya tidak paksa,” aku Rehan, seperti dikutip dari keterangan polisi. Walau demikian, ia tetaplah menyesali perbuatannya tersebut, yang diakuinya sulit ia cegah karena sedang khilaf ketika berdua anak gadis istrinya tersebut di rumah yang sedang kosong.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Saya menyesal, saya tidak paksa, saya lari (ke Selayar) karena takut dipukul warga,” lirih Rehan sebelum digiring masuk ke ruang berjeruji besi di Polres Baubau.

Akibat perbuatannya, Rehan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat dua dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang remaha bernama Bunga (disamarkan) dari Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah harus menanggung aib. Ia hamil muda dan itu terjadi lewat aksi pemaksaan.

Bunga menunjuk ayah tirinya, RH sebagai ayah dari jabang bayinya yang akhirnya digugurkan itu. Ia hamil setelah berulang kali dipaksa melayani syahwat lelaki yang juga menikahi ibunya itu.

Tragedi ini terungkap setelah Bunga mengeluh ke ibu dan keluarganya soal perlakuan sang ayah tiri. Itupun terpaksa ia lakukan karena begitu tahu dirinya hamil, ayah tirinya itu malah menyuruhnya menyingkir dari kampung, dengan alasan merantau.

“Anak itu diperlakukan tidak senonoh sejak Agustus 2017 lalu, dan itu berulang-ulang. Dia dipaksa “begituan” saat rumah kosong, dan ibunya sedang kerja di sekolah. Begitu tahu anaknya hamil, disuruh pergi tapi anak ini tidak mau. Ternyata ada kejadian begini,” kata Bobi, paman Bunga.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Mawasangka 30 November lalu. Begitu tahu dirinya dilaporkan, lelaki berusia 45 tahun itu langsung kabur, hingga kemudian ia tertangkap di Selayar.(anto)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU