Dinsos Bombana Kucurkan Bantuan Bagi 241 Keluarga Miskin Ekstrem

21
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kemiskinan jenis ini jika kehidupannya sangat bergantung pada orang lain dan jika dihitung secara ekonomi, mereka hanya mengeluarkan biaya hidup dibawah 11 ribu rupiah setiap hari. FOTO : DINSOS BOMBANA

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui dinas sosialnya terus berupaya meminimalisasi jumlah warga yang masuk kategori miskin ekstrem. Kelompok masyarakat yang masuk kategori ini adalah mereka yang bila dihitung pengeluarannya, tak lebih dari 11 ribuan sehari atau sebulan kurang dari 350 ribu rupiah. Di Bombana sendiri, jumlah keluarga yang masuk kategori ini masih diatas seribu. Makanya, Dinsos pun bergerak dengan menyiapkan dan menyalurkan bantuan kepada keluarga dengan klasifikasi miskin ekstrem ini.

“Belum lama ini, kami sudah kucurkan bantuan bagi 24i keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem di Bombana,” ungkap Andi Sri Laela, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Andi Sri Laela. Ia menjelaskan, bantuan sosial kemiskinan ekstrem tersebut diserahkan kepada kepala keluarga yang telah terdata sebagai penerima manfaat.

Kata Andi Sri Laela, dalam menentukan penerima manfaat tersebut, Dinas Sosial sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah Bombana untuk mendapatkan data jumlah masyarakat yang tergolong miskin ekstrem. Data itu diperoleh Bappeda melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulan Kemiskinan (TNP2K). Dari hasil koordinasi tersebut, data awal yang diperoleh Dinas Sosial, sebanyak 920 kepala keluarga. Setelah divalidasi kembali maka mengerucut menjadi 402 kepala keluarga. Setelah proses validasi dilakukan kembali, maka finalisasi penerima manfaat bantuan sosial kemiskinan ekstrem berkurang menjadi 241 KK.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Andi Sri Laela. FOTO : ADHI

“Data ini yang sudah valid dengan kriteria penilaian amat ketat. Syarat kemiskinan ekstrem ini pada prinsipnya ialah mereka yang tidak bisa lagi hidup mandiri melainkan bergantung sepenuhnya kepada bantuan orang lain,” paparnya. Ia melanjutkan, bantuan sosial kemiskinan ekstrem ini dianggarkan melalui APBD Perubahan 2024 Kabupaten Bombana.

Setiap penerima manfaat mendapat bantuan berupa beras 5 kilogram, telur 1 rak dan minyak 2 liter. Bantuan tersebut bila dirupiahkan setara Rp250 ribu. “Karena ini anggaran perubahan, maka bantuan ini diterima penerima manfaat untuk satu bulan saja. Mudah-mudahaan akan berlanjut ditahun 2025,” katanya, berharap.

Dilanjutkannya, bantuan tersebut telah terdistribusi kepada seluruh penerima manfaat. Pendistribusiannya dilakukan Dinas Sosial dengan bekerja sama dengan pemerintah Desa masing-masing. Dinas Sosial menyerahkan bantuan ke desa disertai dengan nama dan alamat penerima manfaat. Penyaluran bantuan tersebut terdokumentasi dengan baik. “Respon masyarakat cukup antusias. Mereka bersyukur dengan bantuan ini karena sedikit membantu kehidupan sehari-hari mereka,” imbuhnya.(adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU