Tujuh THM di Wakatobi Dirazia BNN, Dua Orang Positif Benzo

806
Suasana razia di salah satu THM di Wakatobi, Sabtu (2/12) dinihari tadi

LENTERASULTRA.com-Tujuh tempat hiburan malam (THM) di Wangi-wangi, Wakatobi diobok-obok personil gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, aparat kepolisian dan Polisi Militer. 109 orang pengunjung, diminta sampel urinenya untuk diperiksa.

Hasilnya, ada dua orang di dua tempat berbeda yang urinenya mengandung benso alias obat penenang. Mereka adalah seorang wanita bernama Imel, yang saat dicek ber-KTP Konda, di Konawe Selatan serta seorang pria bernama Muhidin, dari Wakatobi.

Razia itu dilakukan selama dua hari, yakni Jumat (1/12) dan Sabtu (2/12) dini hari. Operasi Bersinar ini dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono, bersama Kasat Narkoba Polres Wakatobi, IPTU Mas’ud Gunawan, sebagai pengendali lapangan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Personil menyisir satu persatu THM yang ada di Pulau Wangi-wangi itu, dimulai dari Cafe Butu Indah 1. Di tempat ini petugas mengecek urine 11 orang. “Tapi hasilnya nihil,” Adisak Ray, Humas BNNP Sultra ketika di hubungi.

Setelah itu, petugas melanjutkan razia di Datuk Praja Cafe dengan memeriksa 13 orang, baik pekerja maupun pengunjung. Di tempat inilah, 1 orang bernama Imel dinyatakan Urinenya mengandung Benzo. Sedangkan di Zona X Cafe, ada 14 orang yang diperiksa. “Tapi hasil nihil,” tandas Adisak.

Operasi dilanjutkan di Dosprado Cafe, dengan memeriksa 26 orang. di tempat ini 1 orang dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang yang mengandung Benzo atas nama Muhidin.

Kemudian di Dinasti Cafe Wakatobi, yang diperiksa 13 orang, hasil nihil, Watu Molombu Cafe wakatobi (WM), yang dipriksa 12 orang, hasil nihil, Trio 21 Cafe Wakatobi, yang dipriksa 10 orang, hasil nihil. “109 orang kami periksa, dua diantaranya positif Benzo atau terindikasi mumbul (PCC) dan Dos Parados.

Setelah dinyatakan positif dan dibawa ke Polres, selanjutnya kedua orang itu akan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Namun apabila terindikasi atau terdapat Narkotika setelah diakuakan pemeriksaan, pihaknya akan memproses kedua orang tersebut secara hukum.(astil)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU