Plt Kepala BKPSDM Bombana Dicopot
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Jabatan Sunandar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana terpaksa diakhiri sebelum waktunya tiba. Aparatur Sipil Negara (ASN) berlatar belakang dokter ini, dicopot dari tugas tambahannya itu setelah enam hari menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Plt untuk kali keempat.
Dengan demikian, Sunandar kini bisa fokus mengurusi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), lembaga dimana ia menjabat sebagai kepala badan. Urusan di BKPSDM yang sudah hampir setahun ikut dikerjakannya semenjak jadi Plt kepala badan, kini diserahkan ke orang lain yang diangkat oleh Pj Bupati Bombana yang baru, Edy Suharmanto.
Surat pencopotan Sunandar dari Plt Kepala BKPSDM dikeluarkan sejak Kamis, 30 November 2023 lalu. Saat surat ini ditetapkan, Sunandar tengah melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta. Meski diterbitkan di penghujung bulan November, surat pencopotan Plt Kepala BKPSDM berlaku mulai hari ini, Senin, 4 Desember 2023.
Warkat pembatalan perpanjangan keempat Plt Kepala BKPSDM yang diemban Sunandar diteken Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto. Surat dengan nomor 800/3795/2023 juga menunjuk Ridwan, S.Sos, asisten bidang administrasi umum, sebagai Plt Kepala BKPSDM. Masa tugasnya selama tiga bulan kedepan.
“Menunjuk Ridwan, S.Sos.,M.P.W. Terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 surat perintah pelaksana tugas ini berlaku sampai 4 Maret 2024, disamping jabatannya sebagai Asisten administrasi umum, sekratariat daerah Kabupaten Bombana, dan diberikan tugas tambahan sebagai Plt Kepala BKPSDM,” kata Edy Suharmanto, dalam suratnya.
Dalam poin lain warkat tersebut, Pj Bupati Bombana menegaskan dengan ditetapkannya sebagai Plt Kepala BKPSDM, dengan nomor 800/3795/2023 tanggal 30 November, maka surat penunjukan Sunandar sebagai Plt Kepala BKPSDM dengan nomor 800/3776/2023, yang diteken Pj Bupati Bombana sebelumnya, tertanggal 24 November, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat pencopotan Sunandar sebagai Plt kepala BKPSDM diakui Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kemendagri ini bilang, pergantian jabatan Plt Kepala BKPSDM sudah mengalami perpanjangan selama empat kali, dan itu menyalahi aturan yang berlaku. “Sesuai aturan, penunjukan Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” kata Edy .
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan main pengangkatan Plt dan Plh melalui surat edaran nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tanggal 24 Januari 2021 dipoin 11 disebutkan bahwa, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan, dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. (adhi)