Perda Pajak Ditetapkan, PAD di Buteng Diharap Meningkat

198
Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto (tengah), Wakil ketua DPRD Buteng, Surahman (Kanan)  menyaksikan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf meneken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD-P 2023. Foto : Dok DPRD Buteng for LS

 

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM- Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Semua fraksi di parlemen berharap, produk hukum itu bisa menjadi spirit bagi pemerintah untuk mendorong meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kontribusi pembangunan di Buteng.

Persetujuan penetapan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto dengan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan hukum, Ahmad Sabir. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan Raperda atas pajak daerah dan retribusi daerah.

Penetapan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda diawali dengan pandangan akhir lima fraksi di DPRD Buteng. Azaluddin dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengatakan penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah cepat Pemda Buteng. Politisi dari partai berlambang banteng ini berharap, beleid anyar itu bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah hingga berkembang setara dengan daerah lain di Sulawesi Tenggara.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto (kiri) bersalaman dengan Pj Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf (kanan) usai rapat paripurna HUT Buteng, Jumat, 21 Juli 2023. Foto-foto : Facebook Dinas Kominfo Buteng

 

Sementara Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Rosmaya mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah merupakan penunjang PAD yang mampu mendongkrak pembangunan daerah disegala sektor. “Kami berharap agar konsistensi pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan,” kata politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Talaga Raya ini.

Fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat melalui juru bicaranya Nurman mengatakan, hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah.

Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Buteng, Ahmad Sabir mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Buteng atas persetujuan penetapan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah menjad Perda. Segala catatan dan saran yang disampaikan oleh sejumlah fraksi akan menjadi perhatian dan atensi untuk segera ditindaklanjuti. (adv)

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU