Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 resmi dibuka mulai Jumat (10/2).
Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Sultra Abdul Kadir mengatakan pendaftaran tersebut dibuka selama 12 hari hingga 21 Februari 2023.
Ia menyebutkan pendaftaran tersebut dibuka karena masa bakti anggota KPU Sultra yang saat ini menjabat bakal berakhir.
“Jadi, dibukanya pendaftaran ini, mengingat akan berakhirnya masa bakti anggota KPU Sultra periode 2018-2022. Mereka yang berakhir, setelah menjalankan tugas selama lima tahun terakhir,” Kata Abdul Kadir.
Dengan demikian, proses dan tahapan seleksi yang tengah berjalan ini akan menghasilkan penyelenggara baru dengan kuota lima orang komisioner yang akan duduk di KPU Sultra.
“Jadi, tata cara pendaftaran calon anggota KPU Sultra bisa menggunakan aplikasi dan juga bisa langsung mendatangi sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra,” Lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon anggota KPU Sultra itu dibuka untuk seluruh masyarakat di Bumi Anoa yang memenuhi persyaratan dan berkeinginan untuk menjadi salah satu dari lima komisioner di KPU Sultra.
“Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh masyarakat yang penting memenuhi persyaratan. Jadi ada 15 poin persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh para calon pendaftar KPU,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, calon anggota KPU Sultra juga harus memenuhi persyaratan bahwa dia belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Untuk calon anggota KPU belum pernah menjabat dua kali masa jabatan berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan,” lanjutnya.
Abdul Kadir juga menuturkan bahwa calon anggota KPU Sultra juga harus memenuhi persyaratan tidak pernah dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Sultra sesuai perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode