Ngopi Wa Engran, Cara Basiran Urai Masalah Pelayanan Catatan Sipil

107
Pj Bupati Buton Basiran (jaket merah). Foto : Ist

 

PASARWAJO, LENTERASULTRA.COM – Pj Bupati Buton, Basiran kembali membuka ruang diskusi bersama warga untuk sosialisasi program pemerintah maupun juga menampung aspirasi masyarakat.

Kali ini diskusi bertajuk Ngobrol Pagi Warga Bareng Basiran (Ngopi Wa Engran) itu membahas Pelayanan Catatan Sipil, Kependudukan dan Perizinan di Kabupaten Buton. Acara itu digelar di Tribun Utama, Lapangan Pasarwajo, Jumat 4 November 2022.

Basiran mengatakan pelayanan administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat. Makanya, saat dilantik itu ia mengaku langsung berupaya melakukan pengisian jabatan sekretaris dan jabatan lainnya di Dinas Dukcapil Kabupaten Buton yang sudah berlangsung lama dan sudah diusulkan sejak setahun lalu.

“Setelah kami menjabat Pj. Bupati langkah yang pertama yang saya lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri. Alhasil, tidak cukup satu bulan langsung terbit SK Mendagri tentang pengangkatan Pejabat struktural di lingkup Dinas Dukcapil Kabupaten Buton,” jelasnya.

Pj Bupati Buton menyalami warganya usai melaksanakan Ngopi Wa Engran. Foto : Ist

Lebih jauh, Basiran mengajak semua untuk tetap menjaga keharmonisan demi kemajuan Buton. Apalagi, dalam waktu dekat akan ada tamu daerah yang berkumpul di Buton untuk mengikuti ajang Porprov Sultra.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dirinya memastikan secara ikhlas berbuat untuk Kabupaten Buton. “Saya bekerja secara professional. Bukan tebar pesona. Masyarakat Buton merupakan satu kesatuan, tidak bisa dibeda- bedakan siapapun dia. Yakin dan percaya, orang yang mau bekerja sudah itulah yang kita inginkan dalam Pemerintah Kabupaten Buton,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nur Iskandar mengatakan sejauh ini pelayanan instansinya khususnya perekaman E KTP per tanggal 30 Oktober 2022 sudah berkisar di angka 101,22 persen.

Kadis Capil mengatakan bagi yang pindah penduduk dalam Kabupaten dan Kota dalam provinsi tidak perlu pengantar dari RT, RW ataupun lurah. Cukup langsung ke Capil membawa Kartu Keluarga Asli dan KTP.

“Berikutnya, pindah penduduk antar Kabupaten Kota, antar Provinsi itu pakai pengantar, pakai surat pindah bagi warga Negara Indonesia dan kependukan pengurusnya tidak dipungut biaya,” katanya.

Warga Buton mengikuti Ngopi Wa Engran. Foto : Ist

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, La Madi menyampaikan kegiatan perizinan di Kabupaten Buton sejak tahun 2019 melayani perizinan elektronik melalui Aplikasi OSS dalam rangka percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Buton

“Untuk tahun 2022 ini sudah mencapai 1.000 lebih yang mengurus izin. Umumnya praktek Dokter, Bidan dan Operasinal sekolah dan lain sebagainya,” katanya.

Acara itu ditutup dengan promosi Baju kaos yang bertuliskan Buton Selalu di Hati salah karya UMKM Buton. Adv

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU