KPU Hanya Terima Calon Golkar Versi Kemenkumhan

505
Anggota KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib

LENTERASULTRA.com-Pergantian sementara pimpinan Partai Golkar dari tangan Setya Novanto ke Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menimbulkan banyak spekulasi soal masa depan calon kepala daerah yang sudah diputuskan didukung Partai Golkar.

Selain memunculkan prediksi kemungkinan akan adanya perubahan nama kandidat, masalah lainnya yang berpotensi muncul adalah soal administrasi. Novanto yang saat ini ditahan KPK, dikhawatirkan tidak bisa meneken format B1-KWK, format yang dipakai mendaftar di KPU nanti.

Dan yang paling bermasalah adalah jika Musdalub benar-benar terjadi sebelum Pilkada, lalu lahir ketua umum baru Partai Golkar. Tentu ini membuat kelabakan kandidat yang sudah terlanjur menerima SK pencalonan Golkar yang diteken Setya Novanto dan Idrus Marham, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjend.

Bagaimana sikap KPU? “Kami ini institusi yang bekerja berdasarkan aturan. Rujukan kami adalah kepengurusan sah dari sebuah Parpol yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” tegas La Ode Abdul Natsir Muthalib, anggota KPU Sultra.

Jadi, jika ada partai politik yang kepengurusannya berubah menjelang pendaftaran calon, dan sudah mendapat legitimasi dari Kemenkumham ditandai dengan penayangan SK tersebut di web resmi KPU RI, maka itulah yang akan dirujuk.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Saya tidak sedang membahas satu partai tertentu karena masalah internal partai bukan domain kami. Yang pasti, ketika ada calon mendaftar, Januari nanti, tentu akan kami cek format B1-KWK-nya, apakah yang teken adalah Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris atau sebutan lain,” jelas pria yang akrab disapa Ojo ini.

Nah, setelah dicek yang meneken formulir pendaftaran tersebut, maka KPU akan melihat susunan kepengurusan partai tersebut dari pusat sampai ke daerah, sesuai tingkatan yang menggelar Pilkada. Rujuannya adalah SK Kemenkumham yang disadur KPU, dan ditayangkan di web resmi KPU.

“Kalau beda antara nama pengurus sah dengan B1-KWK yang dibawa ke KPU, kami akan menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkannya dalam berita acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran calon yang bersangkutan kepada parpol pengusungnya,” tandasnya.

Nah, lanjut Abd Natsir, jika masih dalam waktu pendaftaran yang dimulai 8 sampai 10 Januari 2018 nanti, yang bersangkutan dapat memperbaiki dan dapat kembali mendaftar pada masa pendaftaran disesuaikan dengan persyaratan pengajuan calon

Informasi yang dikumpulkan lenterasultra.com, sejauh ini hanyalah Partai Golkar yang sedang ada gejolak interbal. Dua hari lalu, ada pergantian sementara kepemimpinannya, dari Setya Novanto sebagai Ketua Umum ke Idrus Marham menjadi Plt Ketum.

Bila nanti Ketua Umum Golkar itu kalah di praperadilan lawan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka, maka Musdalub Golkar langsung digelar yang konsekuensinya pasti ada perubahan kepengurusan. Dan ini bisa berimbas pada administrasi pencalonan kandidat dari Golkar di KPU nanti.(abdi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU