Dirut Galangan Kapal di Mata Jadi Tersangka

604
Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PPID Polda Sultra
Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PPID Polda Sultra

LENTERASULTRA.com-ES kini tak bisa tidur nyenyak. Jerat hukum kini mendera Direktur Utama PT Bontuni Tirtamas, sebuah perusahaan galangan kapal di Kelurahan Mata, Kendari. Sang Dirut diduga menggunakan limbah beracun. Ia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Sultra.

Penetapan itu dilakukan sudah cukup lama, yakni sejak akhir Oktober lalu. Meski demikian, polisi ternyata belum juga memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. “Dalam waktu dekat kita agendakan (memeriksa tersangka),” kata Komisaris Polisi, Dolfi Kumaseh, Kasubdit PPID Polda Sultra.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dolfi menjelaskan, perusahaan galangan kapal itu ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra. “Ada dugaan tindak pidana khusus lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan ini,” kata Dolfi.

Kasus ini, kata perwira polisi tersebut diketahui oleh kepolisian, ketika adanya penyalahgunaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Diawali dengan ditemukannya  limbah B3 jenis slag milik PT Bontuni Tirtamas yang dipakai untuk membersihkan lambung kapal, tanpa memiliki kelengkapan dokumen yang jelas.

Dia melanjutkan bahwa usai penetapan itu, ES akan kembali dipanggil, tentu dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Saat ini belum ada tambahan tersangka. Kita masih terus kembangkan kasusnya,” imbuh Dolfi.(astil)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU