Kominfo Tegaskan Registrasi SIM Seluler Program Resmi

494
ilustrasi registrasi SIM Card
ilustrasi registrasi SIM Card
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

LENTERASULTRA.com-Seharian ini, Vina sudah dua kali bertanya ke rekan-rekannya soal imbauan registrasi SIM seluler. Soalnya di smartphonenya, beredar broadcast massage yang mengatakan itu adalah hoax, dan tak pernah ada instruksi pemerintah soal itu.

PNS di Pemkot Kendari ini akhirnya menemukan jawabanya sendiri setelah membuka berbagai portal berita di tanah air. “Sembarang saja itu yang sebar info bilang hoax ini registrasi. Justru mereka yang sebar hoax,” kesalnya, sembari memulai melakukan registrasi berbasis NIK miliknya.

Bukan hanya Vina yang pusing. Kementerian Informasi dan Komunikasi juga resah dengan beredarnya pesan berantai yang mengatakan bahwa imbauan itu hoax, dan punya maksud-maksud tertentu jika diikuti.

Di luar sana ada pihak tak bertanggungjawab yang meminta warga agar tidak ikut registrasi karena program ini dilakukukan untuk kepentingan asing dan untuk Pilpres 2019. Selain itu, ada pula klaim yang bilang registrasi tersebut dikenakan biaya.

Kemkominfo akhirnya angkat bicara mengenai segala kabar itu dan menyatakan bahwa tidak semua kabar itu benar. Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini berusaha meluruskan semua kabar palsu yang beredar di publik.

Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, meyakinkan bahwa program ini adalah resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, serta operator seluler Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, dan Smartfren.

“Ini program resmi Kemkominfo bersama Dukcapil (Kemendagri) dan operator seluler. Warga sebaiknya hanya memantau informasi yang disampaikan Kemkominfo terkait registrasi kartu SIM prabayar,” tegas Noor Iza, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, dalam rilisnya yang disebarkan ke media.

Dia juga membantah kabar yang mengatakan bahwa SMS registrasi ini dikenakan biaya. Noor Iza meminta agar warga hanya membaca informasi resmi dari Kemkominfo, dan tidak membaca pesan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Sama sekali tidak kena biaya. Tidak ada itu biaya Rp 300. Semua registrasi gratis, biarpun itu berkali-kali,” terang Noor Iza.

Registrasi kartu SIM seluler prabayar digelar dengan basis data KTP dan KK, untuk memberi manfaat terhadap tiga hal. Satu, memberi perlindungan kepada para pelanggan jasa telekomunikasi seluler secara keseluruhan.

Kedua, memberi kenyamanan agar pelanggan seluler terhindar dari penyalahgunaan jasa seperti SMS spam sampai dengan penipuan. Ketiga, pelanggan telekomunikasi memiliki identitas yang valid.

Sejatinya, program ini berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, dan ini wajib dilakukan kepada semua pelanggan pascabayar baru maupun lama dengan validasi memakai data Nomor Induk Kependudukan di KTP dan KK.(isma)

Editor : Abdi Mahatma

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU