MUI Sultra Tekankan Salat Idul Adha di Masjid Harus dengan Prokes Ketat

128
Ilustrasi salat jemaah di masa pandemi. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaksanaan salat Idul Adha 2021  tanggal 20 Juli mendatang Kota Kendari masih masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama masa tersebut, MUI telah memberikan tata cara ibadah di masa pandemi.

 

Majelis Ulama Indonesia berharap agar masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha  di rumah saja apabila lonjakan  kasus Covid-19 meningkat.  Sekretaris MUI Sultra, Dr. Supriyanto pun mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya kasus baru.

 

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2020 disusul dengan penguatan fatwa bahwa pelaksanaan ibadah di masa pandemi jika dilaksanakan di masjd harus dengan protokol kesehatan,” ujarnya (13/07/2021).

 

Supriyanto menambahkan ketetapan daerah yang tidak terkendali atau terdapat penambahan Covid-19 yang signifikan maka dianjurkan untuk melakukan ibadah di rumah masing masing. Sementara daerah yang terkendali pihaknya mengimbau agar ibadah yang dilaksanakan di masjid maupun lapangan tidak mengabaikan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, hand sanitizer, menjaga jarak dan membawa sajadah masing-masing dari rumah.

 

Reporter: Ilma

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU