Pemerintah Resmi Larang Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

10,271
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 2021 dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk daerah zona merah dan orange.

“Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 hijriah atau 2021 masehi di lapangan terbuka atau di masjid, musala pada daerah zona merah dan orange ditiadakan,” demikian edaran kemenag dikutip dalam keterengan resminya.

Salat Idul Adha dapat dilaksanakandi lapangan terbuka atau di masjid hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Dalam hal salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit. Selain itu jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

Menanggapi hal tersebut, Kepala KanwilKemenag Sultra, Fesal Musaad mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dengan menimbang kondisi negara yang masih berada di tengah pandemi Covid-19. Masih terdapat daerah zona merah dan orange dengan resiko tinggi penularan Covid-19. Instruksi ini pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala kantor Kemenag di 17 daerah di Sultra.

“Sebagai gantinya, saya menyarankan agar masyarakat di wilayah zona merah untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing berdasarkan panduan yang akan diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Meski mengizinkan pelaksaan salat Idul Adha khusus di wilayah zona kuning dan hijau, para jemaah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu, jemaah diwajibkan membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lainnya. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU