Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penantian panjang sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat tumpahan minyak terbesar di Australia akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, para petani berhasil memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional itu.
Pengadilan Federal Australia pada Jumat (19/3/2021) sore memutuskan operator anjungan sumur Montara yang berada sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut. Minyak dan gas tumpah tak terkendali dari sumur ke Laut Timor selama 74 hari, merusak rumput laut di lepas pantai Timor dan Pulau Rote.
“Saya puas bahwa minyak ini menyebabkan atau secara material berkontribusi pada kematian dan hilangnya tanaman para petani selaku pemohon utama,” kata Hakim David Yates seperti dikutip canberratimes.com.au. dari Associated Press Australia.
Perusahaan minyak PTTEP Australasia, menerima bahwa mereka lalai dalam menangguhkan dan mengoperasikan sumur tersebut, tetapi berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjaga para petani. Bahkan, jika kewajiban menjaga dan dilanggar, dikatakan tidak ada bukti minyak mencapai daerah tersebut, apalagi dalam bentuk yang akan meracuni tanaman rumput laut.
Pemohon utama Daniel Sanda, yang hidup dengan penghasilan sekitar US$2.000 setahun sebelum bertani rumput laut di Pulau Rote, telah menghitung bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan dia kehilangan keuntungan sebesar Rp739 juta (Aus$67.000) selama 6 tahun.