Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia

346

Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penantian panjang sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat tumpahan minyak terbesar di Australia akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, para petani berhasil memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional itu.

Pengadilan Federal Australia pada Jumat (19/3/2021) sore memutuskan operator anjungan sumur Montara yang berada sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut. Minyak dan gas tumpah tak terkendali dari sumur ke Laut Timor selama 74 hari, merusak rumput laut di lepas pantai Timor dan Pulau Rote.

“Saya puas bahwa minyak ini menyebabkan atau secara material berkontribusi pada kematian dan hilangnya tanaman para petani selaku pemohon utama,” kata Hakim David Yates seperti dikutip canberratimes.com.au. dari Associated Press Australia.

“Saya puas meskipun sulit untuk menilai dan meskipun diliputi dengan ketidakpastian, kerugian pemohon dapat dihitung, dan bahwa mereka berhak atas ganti rugi,” lanjutnya seperti dikutip dari Asiatoday.id.

Perusahaan minyak PTTEP Australasia, menerima bahwa mereka lalai dalam menangguhkan dan mengoperasikan sumur tersebut, tetapi berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjaga para petani. Bahkan, jika kewajiban menjaga dan dilanggar, dikatakan tidak ada bukti minyak mencapai daerah tersebut, apalagi dalam bentuk yang akan meracuni tanaman rumput laut.

Pemohon utama Daniel Sanda, yang hidup dengan penghasilan sekitar US$2.000 setahun sebelum bertani rumput laut di Pulau Rote, telah menghitung bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan dia kehilangan keuntungan sebesar Rp739 juta (Aus$67.000) selama 6 tahun.

Hakim Yates memutuskan Sanda harus diberi ganti rugi Rp253 juta rupiah, setelah menerapkan diskon 40 persen karena ketidakpastian pendapatan pasti Sanda. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU