Indonesia Turun ke Posisi 65 dalam Indeks Ketahanan Pangan Global 2020
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Indonesia turun dari posisi 62 ke posisi 65, dari total 113 negara dalam Indeks Ketahanan Pangan Global 2020 (Global Food Security Index 2020).
Tidak hanya posisi dalam indeks, posisi Indonesia dalam beberapa indikator juga kurang menggembirakan. Indonesia bahkan berada di posisi ke-55 pada indikator keterjangkauan, posisi ke-34 pada kategori ketersediaan serta posisi ke-89 pada kategori kualitas dan keamanan.
Sementara negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam berada di posisi 20, 43, 51 dan 63. Turunnya posisi Indonesia dalam indeks ini mencerminkan masih perlunya upaya keras untuk mencapai ketahanan pangan.
Posisi Indonesia dalam Global Food Security Index mengindikasikan belum terpenuhi salah satu atau beberapa pilar dalam ketahanan pangan.
Salah satu yang dapat dilakukan untuk memastikan ketahanan pangan adalah dengan melonggarkan hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTM) pada kebijakan pangan Indonesia.
Pandemi Covid-19 sudah menyebabkan perubahan pada pola interaksi manusia. Hal ini menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya.
Untuk memastikan masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan masyarakat prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.
“Kebijakan perdagangan pangan Indonesia selama ini cukup proteksionis dan kurang terbuka. Terdapat hambatan tarif dan non-tarif, seperti pengenaan pajak, adanya sistem kuota, ketentuan pengemasan, regulasi yang panjang dan tidak sederhana dan pada beberapa komoditas, adanya monopoli karena impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah,” kata Felippa dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2021).
Padahal, menghilangkan hambatan pada perdagangan pangan sangat penting untuk memastikan tercapainya ketahanan pangan, tidak hanya selama pandemi Covid-19.
Hambatan Tarif
Menurut Felippa, Indonesia memberlakukan baik hambatan tarif maupun non-tarif untuk impor pangan.
Hambatan tarif ini menambahkan tarif impor rata-rata untuk produk pangan sebesar 6,39 persen pada tahun 2018. Sementara untuk hambatan non-tarif menyebabkan adanya tarif sebesar 41 persen pada kegiatan-kegiatan penambah nilai di seluruh rangkaian rantai pasokan.
Pihak swasta, menurut Felippa harus mengantongi kuota dan SPI melalui sistem perizinan impor non-otomatis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Jumlah kuota diatur melalui rapat koordinasi antara kementerian dan badan pemerintah yang terkait berbeda dan juga berdasarkan data dan stok produksi yang sering dianggap tidak akurat.
FAO Food Price Index mencatat indeks harga pangan global di 113.3 di Januari 2021, 4 persen lebih tinggi dari Desember 2020 dan nilai tertinggi sejak Juli 2014. Di saat yang bersamaan, Indonesia masih membutuhkan impor untuk beberapa komoditas pangan yang tidak dapat dipenuhi secara domestik, seperti gula dan daging sapi.
Adanya hambatan perdagangan yang menambah biaya akan membuat harga pangan yang diimpor juga semakin mahal ketika sampai di pasar Indonesia.
Lebih lanjut, Felippa menjelaskan skenario kedua yang dapat dilakukan adalah mempertimbangkan penghapusan sebagian dari hambatan perdagangannya di sektor pangan dan pertanian, seperti tarif, larangan kuantitatif, dan sistem perizinan impor non-otomatis untuk komoditas-komoditas pangan utama.
Jika tarif dihapus, harga impor komoditas pertanian tetap akan meningkat, tetapi hanya sebesar 0,65 persen, lebih kecil jika dibandingkan dengan 1,21 persen di bawah skenario pertama.
“Skenario ini juga memperkirakan bahwa kenaikan harga pangan sebesar 1 persen mengurangi konsumsi sebesar 0,68 persen di negara dengan pendapatan menengah seperti Indonesia,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Felippa, eliminasi tarif bisa meningkatkan konsumsi rumah lebih tinggi sebesar 0,38 persen kalau dibandingkan konsumsi dalam skenario pertama.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perlu memberikan dukungan ekstra untuk menjaga rantai pasokan pertanian tetap berjalan dengan memprioritaskan vaksinasi bagi orang yang terlibat dalam rantai pasok pangan, dan menyediakan upaya proteksi kesehatan di pelabuhan, kantor bea dan cukai, karantina, fasilitas pemrosesan dan fasilitas penyimpanan dengan pendingin.
Fasilitas-fasilitas tersebut harus dilengkapi dengan upaya perlindungan yang memadai seperti masker dan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizers untuk melindungi para pekerja.
Hal tersebut akan memastikan aliran pangan dan pertanian akan terus berjalan sebaik mungkin tanpa membahayakan para pekerja yang mendukung kelancaran rantai pasok ini. (ATN)