Maling Baju Distro, Dua IRT Asal Baubau Terancam Tuju Tahun Penjara
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus pencurian baju kaos distro di Kota Baubau ramai dibicarakan warga pengguna sosial media. Mirisnya, pelaku pencurian adalah dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FT dan AR. Kedua IRT tersebut melakukan aksi pencurian baju kaos dsitro di sebuah toko milik Fitri yang terletak dikawasan MH Thamrin, Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AR menghubungi rekannya FT untuk melalukan pertemuan di salah satu toko baju distro di Kota Baubau.
“Pada hari Rabu 19 Januari sekitar pukul 19.15 pelaku AR alias NN menguhubungi terduga pelaku FT alias IT melalui telepon genggemnya untuk bertemu, kemudia nsetelah bertemu mereka bersama-sama menuju toko baju yang telah diincarnya,” ungkap AKBP Zainal dalam konferensi pers.
Dalam keterangan pelaku, untuk mempermudah aksinya mereka saling berbagi peran. Pelaku NN berperan sebagai pelanggan yang banyak bertanya dan menyibukan pemilik toko. Kemudian FT beraksi untuk pengambil barang dan membawanya keluar dari dalam toko.
Diketahui, pelaku FT mengambil empat lembar baju dengan cara disembunyikan di balik pakaian pelaku di bagian perut. Lalu FT keluar dan menyimpanya dalam kantong plastik yang telah disiapkan di luar toko. Kemudian FT kembali lagi ke dalam toko dan mengambil baju lima lembar dengan cara yang sama, sehingga total baju yang sempat dibawa keluar toko oleh FT sebanyak sembilan lembar. Selang beberapa saat kemudian pemilik toko menyadari bahwa kedua IRT tersebut telah mengambil sejumlah barang dagangannya dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatanya, dua IRT tersebut dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat (1), ke-40 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan