Foto e-KTP Bisa Diubah, Jika Kurang Enak Dipandang

686
Ilustrasi e-KTP. Foto: Ist

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Banyak orang minder dengan foto e-KTP sendiri. Sebagian orang beralasan karena belum siap saat dijepret kamera. Alhasil, foto yang didapat jadi kurang enak dipandang.

Kekesalan sejuta umat terhadap foto e-KTP juga dikarenakan foto tersebut akan dipakai seumur hidup di kartu identitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup.

Tak ayal, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah foto yang terdapat pada KTP dapat diganti, diperbarui, atau difoto sendiri?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembaharuan foto KTP bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pertama, foto dalam KTP-el boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab,” ujar Zudan dalam akun tiktoknya @zudanariffakrulloh seperti dikutip jurnalis Lenterasultra.com pada Senin, (15/2/2021).

Kedua, perubahan foto e-KTP bisa dilakukan, apabila e-KTP yang dimiliki mengalami kerusakan, terkelupas atau fotonya susah buram. Artinya, e-KTP yang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak ada perubahan/kesalahan apapun tidak dapat diganti.

“Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” imbuh Zudan.

Syarat penggantian foto KTP juga cukup mudah yakni cukup membawa e-KTP lama, fotokopi kartu keluarga (KK), dan fototokopi akta kelahiran.

“Tidak perlu kartu pengantar RT/RW lagi,” pungkasnya.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU