Jelang Natal Dan Tahun Baru, Pemkot Baubau Terbitkan Imbauan Cegah Covid- 19

582
Wali Kota Baubau, Dr. As Tamrin bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid- 19 sepakat mengeluarkan imbauan berisi tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Covid- 19 jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ist.

BAUBAU, LENTERASULTRA. COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 dimasa pandemi Covid- 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Satgas Covid- 19 mengeluarkan surat imbauan. Surat imbauan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Covid- 19

Wali Kota Baubau, Dr As Tamrin mengatakan, dikeluarkannya surat himbauan tersebut dalam rangka melindungi warga masyarakat Kota Baubau terhadap penularan Covid- 19 yang kian mewabah. Untuk itu, perlu dikeluarkan surat imbauan guna mencegah penyebaran Covid- 19 ke wilayah-wilayah lainnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menjelaskan, dikeluarkan surat himbauan tersebut dengan memperhatikan : pertama, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19. Yang kedua, Surat edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 23 Tahun 2020 tentang panduan dan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi Covid- 19.

“Selain itu, kita juga memperhatikan surat edaran Gubernur Nomor 003.2/6591 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Serta peraturan Walikota Baubau Nomor 35 tentang percepatan penanggulangan Covid- 19 di Kota Baubau”, ujarnya. Rabu (23/12/2020)

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menegaskan, pada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum/tempat hiburan dilarang untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya dalam bentuk apapun didalam atau diluar ruangan termaksud di area-area publik di Kota Baubau. Pihaknya juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya serta mengonsumsi minuman keras beralkohol.
(Ads/Isra).

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibubapakpakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindari kerumunan
#cucitangan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU