Dua Pelaku Pencuri Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

566
Dua pelaku pencurian bersenjata tajam. Ist. 

BAUBAU, LENTERASULTRA. COM – Polres Baubau berhasil mengamankan dua dari lima orang terduga pelaku pencurian. Masing-masing inisial BA (23) dan LP (21). Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah milik warga di perumahan BTN Topas 1 Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari (15/11/2020) dini hari.

“Kronologisnya pada saat pukul 05.00 Wita korban terbangun hendak salat subuh. Ia melihat kejanggalan di ruangan tengahnya dan tidak lagi terlihat dompet, laptop, handphone dan casnya”, ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, kelima pelaku menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam. Dimana kelimanya saling berbagi peran.

“Jumlah pelaku ada lima orang, dua diantaranya sudah berhasil ditangkap sedangkan tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LA, LO, dan LD”, ucap AKBP Rio Candra Tangkari.

Pria dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, pelaku BA berperan sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah melalui jendela dengan menggunakan parang. Setelah mencongkel jendela, pelaku lalu menggasak barang berharga milik korban.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sementara LP berjaga dengan menggunakan parang, sedangkan tiga DPO lainnya bertugas memantau situasi”, ujarnya.

Ia juga mengatakan, satu dari lima pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah KTP, NPWP, kartu KIS, STNK motor, satu kemeja lengan pendek warna hitam, switer lengan panjang berpenutup kepala warna hitam, baju kemeja lengan pendek bermotif garis-garis biru putih dan satu buah handphone.

“Menurut tersangka, salah satu baju yang menjadi barang bukti merupakan hasil penjualan laptop yang berhasil mereka curi”, terang AKBP Rio Candra Tangkari.

Akibat dari perbuatannya, pelaku di kenai pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Wa Ode Israwati

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU