PNS dan Security Tambang di Konsel Ditangkap karena Edarkan Sabu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Empat pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel, pada Kamis (19/11/2020) lalu, sekitar pukul 13.30 wita. Para pelaku yakni MD, pria yang bekerja sebagai security di perusahaan tambang PT Ifishdeco yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel), KK (39) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dua lainnya yaitu HK (36) dan BR (37).
Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail mengatakan, keempat pelaku ditangkap di Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea, Konsel. Penangkapan keempat pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa MD sering kali mengedarkan sabu bersama para pelaku lain.
“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi bahwa di Pos II Security PT Ifishdeco sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan enam saset narkotika jenis sabu. Kemudian dari interogasi, pelaku mengaku mengedarkan sabu bersama dua rekannya yang lain.
“Kemudian melakukan pengembangan dan di TKP, kedua Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lainnya,” lanjut Ismail.
Dari pengakuan tersangka HK, ia memperoleh sabu dari seorang yang berada di Kendari. Petugas kemudian menangkap pelaku itu di kawasan Baypass eks THM TWT dan barang bukti sabu yang disimpan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan