Kantor Badan Pertanahan Kendari Disegel
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Nusantara (Gema-Nusa) melakukan unjuk rasa dengan menyegel kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari,Jumat (13/11/2020). Aksi ini dilakukan untuk meminta kejelasan dari pihak BPN Kota Kendari, terkait kasus sengketa lahan eks PGSD yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Wuawua Kota Kendari.
Lahan itu disebut milik Alm Ambo Dalle yang telah diwariskan kepada anaknya Kikila Adi Kusuma, yang telah menguasai lahan sejak tahun 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari, Baruga Tekaka.
Namun konflik terjadi saat Pemprov Sultra juga mengklaim lahan tersebut merupakan aset miliknya dengan memegang sertifikat hak pakai No 18 tahun 1981, yang dinilai tidak memliki keabsahan yang jelas atas penerbitannya oleh pihak Kikila Adi Kusuma.
“Kami tidak akan meninggalkan kantor BPN Kota Kendari apabila pihak BPN dan Pemprov Sultra tidak menunjukan keabsahan dari munculnya sertifikat hak pakai No 18 tahun 1981 yang katanya milik Pemprov Sultra,” ujar Jendral Lapangan Gema-Nusa, La Ode Abdul Jabar.
Pihak Kikila melalui Gema-Nusa juga menuturkan banyaknya hal yang mengganjal dari sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Sultra terutama soal keabsahan dari sertifikat itu.
“Sudah 26 hari kami di sini, Kami minta bukti keabsahannya, minimal alas hak dan warkahnya mana. Sedangkan Pemprov Sultra mengatakan telah memilikinya namun setelah kita cek di BPN tidak terdaftar secara resmi atau tidak ada secara administrasi,” ujar Jabar.
Jabar yang juga mengetahui kehadiran Wakil Mentrei Agraria di Kota Kendari berharap agar Wakil Menteri Agraria bisa menemui mereka, dan membongkar pergerakan para mafia yang berada di gedung BPN Kota Kendari. (B)
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan