Cabuli Remaja 17 Tahun Sebanyak 8 Kali, Pria di Buton Terancam 15 Tahun Penjara
BUTON, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria di Buton berinisial SU (45) diamankan Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja wanita berinisial NO (17). Pelaku ditangkap saat berada di salah satu tempat di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton selatan (Busel), pada Senin (12/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban NO. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di kediamannya di daerah Kecamatan Sampolawa.
“Karena korban ini sering merasa takut, kemudian bibinya korban bertanya, setelah diceritakan apa yang dialaminya kemudian langsung melaporkan di Polres,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (15/10/2020).
Dedi menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengaku pertama kali mengenal korban melalui media sosial (Medsos). Kemudian setelah saling kenal pelaku dan korban berpacaran. Korban yang masih di bawah umur juga sering mendapatkan tindakan tak senonoh dari pelaku.
Tercatat, pelaku sudah delapan kali mencabuli korban di dua TKP yang berbeda. Kebanyakan tindakan itu dilakukan setelah sebelumnya pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan.
“Kejadian sekitar Januari sebanyak enam kali, Juni satu kali dan bulan Juli sebanyak satu kali,” lanjut Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku SU terancam mendekam di penjara selama 15 tahun karena menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal yang dilanggar adalan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas mantan Kapolsek Ranomeeto itu. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan