Hingga 18 September 2020, Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra Mencapai 100.852
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali, OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara, sampai dengan 18 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp2,81 triliun dari 55,43 ribu debitur. Namun berdasarkan laporan dari perbankan perusahaan pembiayaan di Sultra, Jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun. Sebanyak 63.425 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 55.438 debitur. Jika dibandingkan dengan awal September lalu, jumlah debitur yang terdampak dan mendappat keringanan kredit mencapai 54,46 ribu dengan outstanding mencapai Rp1,7 triliun.
Posisi Agustus 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 5,62 persen yoy yaitu sebesar Rp26,20 triliun. Sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan menurun secara yoy -1,64 persen per Juli 2020. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 20,17 persen yoy atau sebesar Rp25,10 triliun. Sementara pada posisi Agustus 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp80,41 miliar atau 14,90 persen yoy dengan peningkatan jumlah investor sebesar 79,20 persen dengan jumlah investor sebesar 12.479.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,37 persen. Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Agustus 2020 sebesar 75,76 persen. Hingga 28 September 2020, Rasio alat likuid/pendanaan non-Inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 118,95 persen dan 25,10 persen, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Agustus 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 (Kantor Pusat dan Cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
“OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19. Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, melalui rilis resminya. (Ads/Wulan)
*
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Lenterasultra.com mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan protocol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari. Ingat pesan ibu, pakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.