Tiga Karyawan VDNI Ditangkap Karena Edarkan Sabu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tiga pemuda di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sultra, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram. Ketiganya yakni FM (34), FP (26) dan A (23) yang kesehariannya bekerja sebagai driver dumptruk di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di kamar kos para pelaku atau TKP yang berbeda pada Sabtu (3/10/2020) pukul 14.30 Wita.
“Tersangka FM ditangkap Kost 98 Kamar No.32, FP di Kos Hijau, dan A di Mess Blok 33 Kamar 3. Ketiga lokasi semuanya berada di komplek perumahan Karyawan PT VDNI di kecamatan Morosi,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, penangkapan para pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi bahwa di kompleks perumahan karyawan perusahaan sering ada transaksi sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga terlebih dahulu mengamankan tersangka FM dan FP di Kost 98 Kamar No.32.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,59 gram dalam kos milik FM. Dan dua paket sabu lainnya di kamar kost milik FP. Kemudian Tim melakukan penggeledahan lagi, menemukan sabu sebanyak dua paket seberat 1,28 gram disimpan dalam dompet tersangka FP di Kos Hijau,” jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Kepada petugas, FM juga mengaku sebelumnya telah memberikan beberapa paket sabu kepada tersangka A (23) yang berada di Mess Blok 33 Kamar 3. Kemudian petugas menuju ke tempat tersebut hingga mengamankan tersangka A beserta barang bukti tujuh paket sabu senilai 2,16 gram.
“Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari rekan mereka yang merupakan jaringan bandar Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe,” imbuhnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu dan alat bukti lainnya berupa sebuah Id card karyawan milik PT VDNI diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra. Petugas juga melakukan pengembangan sejak kapan ketiga pelaku mengedarkan sabu di wilayah tersebut, termasuk mengejar seorang bandar yang disebutkan para pelaku.
Para pelaku juga dijerat dengan pasal 132 Juncto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan