Wali Kota Kendari Izinkan Salat Idul Adha di Wilayah Zona Hijau dan Kuning

625
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha tahun 2020 di masjid dan bukan di lapangan terbuka. Namun salah Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di wilayah zona hijau dan kuning. Serta tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan tetap memproteksi wilayah untuk tidak menerima jamaah dari luar. Keputusan tersebut sesuai hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dalam mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini.

“Kita hanya berikan izin salat Idul Adha di masjid yang berada di lokasi zona hijau dan kuning saja, tidak diperbolehkan di zona merah,” ungkapnya saat ditemui di pendopo rumah jabatan (Rujab), Jumat (17/07/2020).

Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Adha lebih memudahkan mengontrol jemaahnya. Sementara di lapangan terbuka tidak bisa diprediksi berapa jumlah jemaahnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Untuk diketahui jumlah masjid di Kota Kendari sebanyak 600 masjid. Adapaun daftar kelurahan yang masuk zona merah yaitu Kelurahan Puuwatu, Watubangga, Baruga, Padaleu, Mokoau, Kadia, Bende, Lalolara, Mandonga, Tipulu, Sodohoa, Wundumbatu, Rahandouna, Lapulu, Kendari Caddi dan Purirano.

“Saya minta penyelenggara atau pengurus masjid melaporkan siapa yang bertugas pada hari H danlainnya. Tetap jaga jarak, gunakan masker, dan membawa peralatan salat masing-masing,” pungkasnya. (C)

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU