Bermodus Kurir, Dua Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dir Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat keras yakni Amran (20) dan Kadrin (26). Keduanya ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis tramadol dan alprazolam sejumlah 1.411 butir. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (10/06/2020).
Dir Resnakoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, keduanya merupakan kurir yang mengedarkan obat keras secara langsung kepada konsumen. Informasi peredaran obat terlarang ini pun terendus setelah adanya laporan warga yang curiga dengan aktifitas pelaku.
“Hari Rabu, (10/06/2020) pukul 18.30 Wita, tepatnya Jalan Gunung Latimojong Pattimura, Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku (Amran-red) pengedar obat terlarang tersebut,” ujarnya, Kamis (10/06/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita obat tramadol sebanyak 651 butir, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp30 ribu.
Berdasarkan informasi dari pelaku, di hari yang sama, tim kemudian kembali mengamankan pelaku lainnya (Kadrin-red) di lorong Pahala, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita obat tramadol sebanyak 300 butir. Setelah mencari barang bukti lainnya, tim kembali mendapatkan 342 butir dan obat alprazola sebanyak 118 butir, uang tunai Rp555 ribu, satu dompet coklat dan satu telepon genggam.
Dari keterangan pelaku Kadrin, ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keduanya melanggar pasal 197 subs pasal 198 dan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan