Perindo Belum Terdaftar di Kesbangpol Sultra

448
Kegiatan Partai Perindo

LENTERASULTRA.COM-Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 sudah akan dimulai 3 Oktober nanti. KPU sudah siap memulai tahapan itu, termasuk melakukan verifikasi.

Tapi agaknya bakal ada masalah administrasi yang berpotensi terjadi, khususnya bagi parpol yang dokumennya belum siap. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra, membocorkan, salah satu yang belum tercatat di institusi itu adalah Partai Indonesia Raya (Perindo).

Kepala Bidang Politik Kesbangpol Sultra, Faruddin,S.E saat ditemu di ruangannya (27/9) mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada 6 Parpol baru.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“SKT diberikan ketika Parpol jika sudah melengkapi berkas yang kami minta yaitu foto copy KTP pengurus utamanya ketua, sekretaris, bendahara, alamat kantor yang dikeluarkan kelurahan, akta notaris, struktur kepengurusan provinsi dan surat pernyataan pengurus tidak Jadi pengurus partai lain”, terangnya.

Ada dua nama Parpol baru yang sudah dikantongi Kesbangpol Sultra yaitu Parsindo dan Perindo, namun belum diberikan SKT. “Parsindo itu berkasnya sudah ada sebagian, namun mereka belum melampirkan domisili kantornya jadi belum bisa kita berikan SKT. Kalau Perindo belum ada berkas satupun yang dimasukan sampai saat ini,” ungkapnya.

“Pernah pengurus Perindo datang di sini (Kesbangpol) tepatnya tahun lalu menanyakan berkas yang harus dilengkapi namun sampai saat ini belum ada juga berkas yang dimasukman,” jelasnya.

Sementara, Parpol yang sudah memasukkan syarat yang diminta minimal lima, dan telah mengantongi SKT dari Kesbangpol Sultra yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Partai Rakyat Berdaulat, Partau Berkarya, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Republik. (baim)

Editor : Yanti Aprilianti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU