3 Oktober, Parpol Baru Daftar Ikut Pemilu 2019

455

La-Ode-Abdul-Natsir-Muthalib
LENTERASULTRA.com-Mulai pekan depan, atau 3 Oktober 2017, KPU akan memulai proses pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019. Targetnya, hanya partai-partai baru yang belum sempat ikut Pemilu 2014 lalu. Proses ini akan dilakukan hingga 16 Oktober nanti.

“Khusus 12 Parpol peserta Pemilu 2014, tidak masuk dalam tahapan ini,” kata anggota KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, Selasa (26/9) kepada lenterasultra.com. Aturan soal ini ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagi partai baru, kata Abd Natsir, khususnya yang sudah berbadan hukum, diminta mempersiapkan diri mulai dari tingkat provinsi sampai ke daerah untuk melakukan pendaftaran. Yang di kabupaten/kota, daftar di KPU tingkatannya pula. Begitu juga di tingkat provinsi daftarnya di KPU Sultra.

“Kita nantinya akan memverifikasi Parpol tersebut. Mulai dari pengurus wilayah, hingga ranting. Termasuk sekretariat masing-masing Parpol. Verifikasi berlangsung selama dua minggu,” tambah pria yang karib disapa Ojo ini.

Proses verifikasi nanti, mantan Ketua KPU Kota Kendari ini menambahkan, akan dilakukan berjenjang. “Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan di kabupaten/kota. Sedangkan provinsi dan pusat hanya administrasi,” jelasnya.

Hanya saja, proses ini bisa saja tersendat dengan masuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pengurus parpol baru. Dalam gugatannya, mereka keberatan jika Parpol lama tak diverifikasi dengan alasan bisa saja pengurusnya sudah tak lengkap.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (25/9), para pemohon yang terdiri atas banyak parpol baru itu meminta gugatannya diprioritaskan. Ketua MK Arief Hidayat berjanji memberikan perhatian khusus. Diakui, agenda pemilu merupakan proses ketatanegaraan yang tidak bisa ditunda.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Meski mendapat prioritas, Arief memastikan bahwa uji materi UU Pemilu tetap mengikuti prosedur beracara di MK. Pria asal Semarang itu lantas meminta semua pemohon bisa mengefisienkan proses persidangan. ”Kalau saksi ahlinya substansinya sama bisa sekalian, cukup ditambah dengan catatan tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui seusai sidang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Jika becermin dari pengalaman pemilu sebelumnya, proses penyesuaian tetap bisa dilakukan di tengah tahapan.
Contohnya terkait sistem pemilihan. Kala itu sistem terbuka yang direkomendasikan MK bisa diakomodasi meski proses pendaftaran caleg sudah akan tutup. ”Toh jalan juga,” ujarnya.

Politikus PDIP itu yakin KPU maupun Bawaslu sudah menyiapkan skema jika sewaktu-waktu ada perubahan menyusul adanya putusan MK. Apalagi, kata dia, orang-orang yang duduk di penyelenggara bukanlah orang baru.

Mereka adalah orang—orang yang sudah terlibat langsung, baik di tingkat pusat maupun daerah. ”Saya kira itu tidak menjadi masalah prinsip karena KPU sudah sangat pengalaman,” imbuhnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Tjahjo menilai aturan verifikasi yang hanya mewajibkan partai baru ditempuh sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pemilu. Menurut dia, jika syarat yang ditentukan masih sama, parpol yang sudah pernah lolos tidak perlu dites ulang.

Dari segi anggaran, dengan tidak diverifikasinya 12 partai, dia yakin ada efisiensi yang cukup signifikan. ”Keterbatasan waktu juga perlu dipertimbangkan,” tuturnya.(isma/det)

Editor : Yanti Aprilianti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU