Polres Kendari Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Saddil Ramdani

2,305

 

KETGAM: Surat tanda penerimaan Laporan (STPL) kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemain Timnas Sepakbola Indonesia Saddil Ramdani

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, masih menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu pemain Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Saddil Ramdani.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Memang benar ada laporannya dan baru dilaporkan tadi malam oleh saudara korban dan laporannya masih kami lakukan penyelidikan,” kata Sofwan melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/3/20202).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun saat dikonfirmasi terkait proses pemeriksaan terhadap Saddil Ramdani, Kasat Reskrim hanya menyampaikan jika sudah ada hasil dari penyelidikan. “Secepatnya kita akan rilis perkembangan kasus ini,” lanjut Sofwan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/ III/ 2020/Res Kendari tanggal 28 Maret 2020. Pemain Timnas kelahiran Muna itu, dilaporkan ke Polres Kendari oleh pelapor atas nama Adrian warga Desa Napalakura Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, karena diduga melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap kerabat pelapor bernama Irwan.

Tempat kejadian perkara (TKP) korban dianiaya di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Akibat penganiayaan yang di lakukan oleh Saddil, Korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka pada di sekitar Bibir. (A/P5)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU