Unjuk Rasa di Tengah Mewabahnya Covid-19, Terancam Pasal Berlapis
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam menegaskan, ancaman hukuman berlapis bagi para massa aksi yang tetap memaksakan diri melakukan aksi unjuk rasa di tengah mewabahnya covid-19.
Seperti diketahui, mewabahnya covid-19 saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebarannya adalah dengan menghindari keramaian.
“Bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barangsiapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas maka hal itu dapat pidana,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).
Ancaman hukuman tersebut, kata Brigjen Pol Merdisyam bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat. Melainkan langkah tegas yang diambil pemerintah agar warg tidak nekat untuk tetap berkumpul apalagi sampai ada aksi unjuk rasa.
“Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus COVID-19,” pesannya.
Meskipun aturan tersebut sudah jelas mengatur terkait sanksi, namun pihaknya juga tetap malakukan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi tegas.
“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Fiyy
Editor: Wulan