Tersangka Korupsi RS Pendidikan UHO Dipastikan Bertambah

4,347
Tiga saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpahnya dalam sidang dugaan korupsi pembangunan RS UHO, September 2019 lalu. Dok Lenterasultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-  Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) tahun 2014 tidak hanya menyeret Edy Rachmad Widianto dan DR Sawaluddin sebagai tersangka. Pasca Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Bhakti Nusantara (JBN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memastikan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penyidik Kejari Kendari bahkan sudah mengantongi identitas calon tersangka yang akan menyusul Edy Rachmad Widianto, Dirut PT JBN, rekanan yang mengerjakan mega proyek RS Pendidikan UHO dan Sawaluddin, mantan pejabat eselon dua di UHO, yang kini sudah berstatus terpidana. Calon tersangka baru tersebut diduga memiliki peran penting dalam perkara yang merugikan negara sekitar 14 miliar rupiah.

“Ini pengembangan dari hasil persidangan dan keterangan dua terdakwa (Edy Rachmad Widianto dan Sawaluddin),” kata Wilman Renaldi, Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) di dampingi Sofyan Hadi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020). Selain itu, tambahan tersangka baru ini, juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli yang dilakukan penyidik dari Kejari Kendari.

Wilman memastikan, penyidik tidak akan membutuhkan waktu lama untuk menetapkan  calon tersangka baru dalam mega korupsi pembangunan RS Pendidikan UHO itu. Yang pasti, saat ini, penyidik Kejari Kendari tengah membentuk tim dengan melibatkan personil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Setelah tim tim gabungan ini terbentuk, baru dilakukan penyidikan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sekedar diketahui, perkara dugaan korupsi Pembangunan RS Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tahun 2017 lalu. Maret 2018, penyidik dari Kejati lebih menetapkan Edy, Direktur sekaligus rekanan proyek RS UHO.  Beberapa bulan kemudian ditahan yang sama, penyidik Kejati menyusul menetapkan Sawaluddin sebagai tersangka.

Saat kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari September 2019 lalu, beberapa saksi dihadirkan. Diantaranya,   mantan Rektor UHO, Prof. Usman Rianse, Bambang, manajer proyek pembangunan RS UHO serta Dr Sawaluddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam sidang tersebut, banyak fakta menarik yang terungkap. Salah satunya adalah, proses pencairan dana yang tidak sesuai progres. Bayangkan, meski bobot pekerjaan hanya mencapai 33,730 persen hingga akhir kontrak 31 Desember 2014, namun anggaran yang dikucurkan sudah mencapai 100 persen atau sebesar Rp 43,9 Milyar termasuk pajak.

Anggaran tersebut masuk melalui rekening PT JBN di Bank Mandiri TBK cabang Sulawesi. Proses pencairannya, dalam empat tahap. Rinciannya sesuai tanggal SP2D (surat perintah pembayaran dana), tahap pertama tanggal 8 Desember, uang muka sebesar Rp 8,7 M, tahap kedua tanggal 2 Desember 2014 berupa termin pertama sebesar Rp 8,7 M, tahap ketiga tanggal 8 Desember termin kedua sebanyak Rp 8,7 M, tahap keempat tanggal 19 Desember, pembayaran termin ketiga dan keempat serta retensi 5 persen sebesar Rp 17,5 Milyar.

“Pencairan dari pekerjaan itu (pembangunan RS UHO) memang tidak sesuai progres. Itulah yang menyebabkan kerugian negara sekitar 14 Milyar lebih,” kata Tenriawaru, SH.,MH, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut, usai sidang pemeriksaan saksi saat itu.

Penulis : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU