23 Tahun Menanti Ganti Rugi, Warga Segel Kantor MUI

579

 

Penyegelan Kantor MUI Sultra yang dilakukan warga. Foto: Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – 23 tahun sudah, warga di Kecamatan Kadia, Kota Kendari menelan janji-janji manis pemerintah dari masa ke masa, yang akan segera menuntaskan ganti rugi lahan mereka. Sejak tahun 1994 silam, penggusuran yang dilakukan pemerintah ini berujung pada perjanjian ganti rugi. Namun karena tak kunjung rampung, hari ini (10/12/2019), warga melakukan aksi penyegelan Kantor MUI, salah satu bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

Salah seorang warga, Rigo Ali mengatakan, sejak tahun 1994, kala itu ia dan banyak warga lainnya harus angkat kaki dari daerah tersebut. Ia menerima ganti rugi tanamam dan bangunan satu tahun kemudian, tepatnya tahun 1995.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Karena waktu itu dana belum siap maka yang diganti tanaman dan bangunan dulu, sedangkan ganti rugi tanah nanti 20 Juni 1996. Namun kenyataannya sudah 23 tahun tidak dibayarkan,” ujarnya.

Terbaru, pemerintah dalam hal ini Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, juga telah berjanji untuk menuntaskan ganti rugi pada November 2019, dengan besaran Rp500 ribu per meter.

“Wagub sendiri yang berjanji untuk menuntaskan ganti rugi. Bahkan wagub datang dan mengambil tanah disini lalu ditaruh dilehernya dan mengatakan akan menuntaskan ganti rugi lahan. Tapi ini sudah lewat,” terangnya.

Menurut Ali, secara keseluruhan lahan warga yang digusur seluas 29 hektare. Untuk memperjuangkan haknya, ia pun kerap mengadukan hal tersebut kepada DPRD namun hingga saat ini belum ada realisasi yang nyata.

Penulis: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU