Bupati Tafdil Ubah Pelayanan Publik Bombana dari Zona Rendah Menjadi Kepatuhan Tinggi

1,948
Bupati Bombana Haji Tafdil (kanan) saat menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (27/11/2019)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Kepemimpinan Haji Tafdil sebagai Bupati Bombana, teruji. Tafdil tidak hanya mampu mengubah penilaian terkait tata kelola keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI dari opini disclaimer menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Suami Andi Nirwana, anggota DPD RI ini juga terbukti memetamorfosis pelayanan publik dipemerintahannya, dari predikat kepatuhan rendah atau zona merah menjadi predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Uniknya, dua perubahan menyolok di Pemda Bombana itu dipersembahkan Haji Tafdil diawal-awal pemerintahannya menjadi Bupati Bombana. Jika perubahan opini tata kelola keuangan dari disclaimer menjadi WTP ditorehkan ditahun kedua, periode pertama pemerintahannya, maka pengakuan penilaian pelayanan publik dari zona merah menjadi zona hijau, juga dipersembahkan ditahun kedua kepemimpinnya di periode kedua sebagai  Bupati Bombana.

Kesuksesan Bupati Bombana mengubah pelayanan publik di pemerintahannya mendapat ganjaran dari Ombudsman. Pria 46 tahun ini diundang khusus ke Jakarta untuk menerima penghargaan. Rabu (27/11/2019), Tafdil menerima langsung penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman.  Ganjaran tersebut diserahkan langsung ketua ORI Prof. Amzulian Rifai.

Prestasi perubahan pelayanan publik yang ditorehkan Tafdil di wilayah kepemimpinanya memang sangat luar biasa. Kabupaten Bombana mendapat kepatuhan layanan publik tertinggi se-Sulawesi Tenggara. Bombana  meraih angka 95,98. Diposisi kedua ditempati Kota Kendari dengan nilai 86,12 serta Konawe Selatan berada di peringkat ketiga dengan poin 83,32. Perolehan nilai yang dipersembahkan Kabupaten Bombana itu, sangat jauh berbeda di tahun 2017 dan 2018 lalu, dimana saat itu, Bombana masuk Zona merah dengan nilai  41,47.

Bupati Bombana Haji Tafdil (kedua dari kiri) didampingi istrinya, Hj Andi Nirwana (kiri) berpose bersama dengan Bupati Konsel Surunuddin dan walikota Kendari, Sulkarnain, usai menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019). Foto-IStimewa
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Bupati Bombana Haji Tafdil memang serius ingin mengubah penilaian pelayanan publik dipemerintahannya. Menurut Plt Kepala Dinas Kominfo Pemda Bombana, Kalvarios Syamruth, pasca Kabupaten Bombana mendapat predikat kepatuhan rendah, Bupati langsung bekerja maksimal. Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim Pokja untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sehingga mendapat zona merah.

Tidak tanggung-tanggung, staf ahli Bupati, Asisten dan bagian organisasi diturunkan di Dinas-Dinas atau Badan untuk melakukan pembinaan. Ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sampel penilaian di bulan September 2019 lalu. Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) serta Rumah Sakit Umum Daerah. Hasilnya terbukti, Kabupaten Bombana berhasil bangkit dari zona merah menjadi zona hijau.

La Ode Ida, komisioner ORI mengapresiasi langkah Kabupaten Bombana dalam mengubah standar-standar dasar pelayanan publiknya. Menurut La Ode Ida, daerah pimpinan Haji Tafdil itu merupakan salah satu Kabupaten di Sultra yang sangat antusias bahkan sangat agresif melakukan perubahan pelayanan publiknya. “Saya sudah tanya kaper Ombudsman Sultra. Bombana ini sangat antusias melakukan perbaikan,” kata La Ode Ida saat dihubungi via ponselnya, Rabu malam (27/11/2019).

Mantan Wakil Ketua DPD RI menambahkan, hasil penilaian standar penilaian publik ini berdasarkan hasil survei independen dengan metedologi yang terukur. Ada beberapa indikator pelayanan yang dinilai. “Misalnya, informasi bagaimana cara memperoleh KTP, berapa lama waktu yang dibutuhkan, syarat-syarat apa yang dibutuhkan, bgaimana cara beurusan di instansi ini, syarat-syarat dasar ini diatur dalam undang-undang pelayanan publik. Dan  setiap instansi memiliki petunjuk-petunjuk untuk memperoleh pelayanan publik,” sambungnya. Berdasarkan laporan dari Ketua ORI Perwakilan Sultra, Bombana dan dua daerah lain yang mendapat penghargaan, sudah menerapkan hal ini.

Sementara Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, dari sembilan Kabupaten dan Kota di Sultra yang dilakukan penilaian, hanya tiga Kabupaten yang mendapat penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman. Tiga Kabupaten itu adalah Bombana, Kota kendari dan Konawe Selatan. “Tiga daerah ini sudah melakukan dasar-dasar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009,” ungkap Mastri Susilo, via ponselnya dari Jakarta, Rabu malam sekitar pukul 21.00 wita.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU