Kecamatan Nambo Dipaksa Mekar di Era Asrun
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kecamatan Nambo tak memiliki register kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini sejak dimekarkan pada 2017 lalu. Usut punya usut, hal tersebut lantaran adanya unsur pemaksaan pada pemekaran Kecamatan Nambo. Peristiwa tersebut terjadi pada era pemerintahan Asrun-Musadar Mappasomba. Hal ini terungkap saat Pemerintah Kota Kendari melakukan rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin, (11/11/2019) lalu.
Rapat tersebut membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo. Adapun perubahan Perda tersebut sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Sultra dan Kemendagri.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerangkan, Pemprov Sultra dan Kemendagri menyarankan agar Kecamatan Nambo tidak perlu melakukan pengulangan register atas pembentukan kecamatannya. Tapi cukup dilakukan perbaikan administrasi yang masih dirasa kurang pada proses di tahun 2017 yang lalu. Akselerasi perbaikan administrasi yang dimaksud antara lain, melengkapi lampiran yang diwajibkan pada Perda Perubahan Peta Wilayah Administrasi Kecamatan Nambo yang dilengkapi dengan titik koordinat perbatasan dengan Kabupaten Konsel, serta menerbitkan ulang persetujuan Pemerintah Sultra atas Pembentukan Kecamatan Nambo.
Nah kekurangan-kekurangan itulah yang harus dimasukan ke dalam Raperda. “Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan kuat dari DPRD Kota Kendari dalam proses akselerasi ini karena Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memberikan target agar kode wilayah Kelurahan Wundumbatu dapat terbit pada Desember 2019 ini dan OPD Kecamatan Nambo tetap dapat alokasi anggaran di tahun 2020”, katanya di Kendari, Rabu, (13/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menilai, Kecamatan Nambo sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Oleh karena itu, ia mengaku akan mempermudah pembahasan raperda tersebut. Bahkan, raperda ini telah diparipurnakan.
“Terkait Kecamatan Nambo kita sudah paripurnakan, Dalam bulan ini kita pastikan kantongi register kode wilayah. Dokumennya tinggal kita bawa di provinsi, kemudian diteruskan ke Pusat agar mendapatkan penomoran,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah