Desa Fiktif, Mitos atau Fakta ?

680

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa
– Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti
– Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe – Jakarta / IMIK Jakarta
– Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI

Beberapa hari lalu jagad media dikejutkan atas pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia mengungkapkan ada desa fiktif yang aktif menerima program dana desa. Maksudnya adalah ada desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah, hal tersebut diungkapkan pada saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Senayan Pada Hari Senin 4 November 2019.

Pernyataan Menteri Keuangan ini pun langsung membuat publik ramai memperbincangkan persoalan tersebut, serasa sulit untuk dipercaya, namun menggugah rasa penasaran bagi banyak orang untuk menelusuri kebenarannya, Apakah desa fiktif itu adalah mitos, atau benar-benar ada (Fakta) ? Mari kita Analisa baik-baik, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi dan syarat-syarat lain. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pada Pasal 8 dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa syarat-syarat pembentukan desa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. Jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun 56 Desa yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 (Katanya)Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe tidak memenuhi syarat pemekaran desa baik dari jumlah Jiwa. Jumlah Kepala Keluarga maupun syarat lain yang menjadi kriteria pembentukan desa, sehingga kuat dugaan penulis bahwa pemekaran 56 desa tersebut dipaksakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Untuk diketahui, bahwa mencuatnya kasus desa fiktif pertama kali disuarakan oleh penulis melalui organisasi paguyuban pemuda dan pelajar asal Kabupaten Konawe yang sedang menempuh pendidikan di ibu kota Jakarta, dengan nama organisasi IMIK Jakarta. Melalui gerakan demonstrasi dari tingkatan daerah Sulawesi Tenggara hingga ke Ibu Kota Jakarta, tak banyak orang yang percaya atas aspirasi yang disampaikan, kadang memantik pertanyaan. Apa betul desa fiktif itu ada ?

Hampir setiap moment maupun ruang diskusi, penulis selalu ditantang untuk menjelaskan terkait isu desa fiktif yang tengah dipresurenya, baik dalam pemilihan brand isu “Desa Fiktif” maupun bukti-bukti yang menjadi dasar pengungkapan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi tenggara.

Dasar lahirnya 56 desa fiktif di Konawe
diketahui pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD hanya mengesahkan 1 (satu) peraturan Daerah mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa yakni PERDA Nomor 2 Tahun 2011 dimana dalam perda tersebut hanya terdapat 42 Desa. Pada saat itu di masa pemerintahan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe dan Kery Saiful Konggoasa sebagai Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara sebagai Ketua Komisi B, Ardin Wakil Ketua Komisi A dan pada tahun 2013 Kery Saiful Konggoasa terpilih menjadi bupati konawe, Gusli Topan Sabara Naik kelas sebagai Ketua DPRD dan Ardin menjabat sebagai Ketua Komisi A (Urusan Pemerintahan),

Pada tahun 2018 Kery saiful Konggoasa kembali menjabat Bupati konawe pada periode keduanya dengan Gusli Topan Sabara sebagai Wakilnya, Ardin kemudian menjadi Ketua DPRD Konawe. Untuk diketahui mereka bertiga adalah satu partai. Boleh jadi ada kaitannya dengan perda siluman tersebut, Wallahu Alam.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pada tahun 2015 saat pengusulan desa-desa calon penerima dana desa ditemukan puluhan desa baru dengan payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe H. Lukman Abunawas selaku Bupati Konawe dan H. Irawan Laliasa Selaku Sekretaris Daerah pada tanggal 21 November 2011. Dalam penjelasannya, perda tersebut merupakan revisi dari perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Pada Perda Nomor. 7 Tahun 2011 terdapat penambahan 56 Desa.

Namun hasil penulusuran penulis, terdapat hal aneh pada payung hukum 56 desa yang diusulan menjadi penerima dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini. Dari keterangan berbagai sumber, menyatakan bahwa perda Nomor 7 tahun 2011 adalah ”Perda bodong”, sebab perda tersebut tidak pernah masuk dalam badan legislasi daerah (Balegda), dibahas ataupun disahkan dalam paripurna DPRD Konawe sebagai Perda tentang Pembentukan dan Pendefinitifan 56 desa sepanjang masa sidang DPRD Konawe pada tahun 2011. Dalam artian pada tahun 2011 hanya terdapat 1 Perda yang berkaitan dengan pembentukan dan pendefinitifan desa Yaitu PERDA Nomor 2 Tahun 2011.

Hal tersebut dikuatkan Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dimana 56 desa dalam perda Nomor 7 tahun 2011 tidak sama sekali memiliki Kode dan Tata Wilayah Administrasi Pemerintahan. Ke 56 desa tersebut memiliki Kode Wilayah nanti pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan diterbitkan.

Fakta adanya Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Peranannya dalam legitimasi ke 56 desa penerima dana desa
Pertama, Perda Nomor 7 tahun 2011 menjadi dasar pengusulan kode wilayah 56 desa kepada kementerian dalam negeri lihat link pada lama situs kementerian dalam negeri republik indonesia
https://www.kemendagri.go.id/files/2019-05/Kode&Data%20Wilayah/74.%20sultra.fix.pdf dan lampiran pada

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kedua, Perda Nomor 7 tahun 2011 diduga menjadi dasar pengusulan 56 desa penerima dana desa pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Ketiga, dari informasi yang dihimpun oleh penulis bahwa Perda Nomor 7 tahun 2011 tidak pernah dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna tahun 2011.

Keempat, konon, Perda Nomor 7 tahun 2011 ternyata tidak terdaftar pada lembaran daerah konawe sebagai peraturan daerah tentang pembentukan dan pendefinitifan desa, namun sebagai Perda tentang pengesahan APBD Perubahan tahun 2011 sehingga kuat dugaan penulis bahwa perda tersebut adalah fiktif dan manipulatif.

Kelima, Jika Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut benar keberadaanya maka seharusnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan telah terdaftar, sehingga kuat dugaan penulis bahwa perda nomor 7 tahun 2011 mengenai revisi perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan 56 desa merupakan perda desa yang dipukul mundur penanggalannya demi mentaktisi dasar hukum pembentukan desa calon penerima dana desa.

Fakta lainnya, dari 56 total desa yang ada dalam perda nomor 7 tahun 2011 tersebut terdapat puluhan desa yang baru dimekarkan pada kisaran tahun 2014 beberapa diantaranya yakni Desa Lalowulo (Kecamatan Besulutu), Desa Lerehoma, Desa Wunduogohi (Kecamatan Anggaberi), Desa Wawo andaroa, Desa Puusawa Jaya (Kecamatan Sampara) dan Desa Puuwonua (Kecamatan Konawe), sementara dasar hukum pembentukan ke 56 desa tersebut telah ditetapkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2011, dengan kata lain regulasinya lebih dulu dibuat sementara struktur pemerintahannya menyusul beberapa tahun kemudian.

Sementara itu pada predikat desa fiktif lainnya terdapat pula desa yang tanpa penghuni dengan modus pembentukannya adalah areal perkebunan masyarakat yang didalamnya terdapat rumah kebun tempat istrahat pemiliknya dijadikan seolah rumah warga yang bermukim pada suatu wilayah usulan pemekaran desa, seperti yang terdapat di Desa Wiau Kecamatan Routa dan desa Langgonawe kecamatan Wonggeduku.

Maka dari itu penulis berpendapat bahwa Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa diduga telah melakukan manipulasi Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe) yang menjadi salah satu dasar legalitas penambahan 56 desa untuk mendapatkan kucuran dana desa sejak tahun 2016 hingga saat ini, perbuatan itu tentunya telah merugikan negara puluhan miliar sehingga penulis menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih teliti membedah persoalan desa fiktif tersebut karena bukan tidak mungkin bahwa “bias” dari perda bodong dan desa fiktif tersebut dapat merembet pada proses dan hasil Pemilu sebelumnya, keberadaan desa fiktif tersebut bukan tidak mungkin menjadi kantong penggelembungan suara oleh pihak berkepentingan.

Semoga tulisan ini dapat menjadi pisau analisis pembaca dalam membedah persoalan desa fiktif dikabupaten konawe. Wassalam

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU