Bentrok Buton; 38 Orang Ditetapkan Tersangka, 45 Orang Dipulangkan
BUTON, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 38 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran 87 rumah di Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton terhadap 83 orang yang diamankan.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman menerangkan, sebelumnya yang diamankan dalam bentrok antar warga Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya sebanyak 82 orang. Namun, keesokan harinya ada tambahan satu. Sehingga total terperiksa ada 83 orang.
“Dari 83 ini, 38 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 45 orang dipulangkan kembali karena tidak bersalah,” tuturnya, Selasa, (11/6/2019).
Kata Andi, 38 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membakar, namun ada juga yang hanya melakukan pengrusakan.
Sementara itu, 45 warga yang dipulangkan, telah tiba di Buton. Pada Selasa, (11/6/2019) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, mereka diturunkan di teras Kantor Desa Sampoabalo untuk selanjutnya segera dipulangkan ke rumah keluarganya masing-masing.