Polisi Ungkap Dua Tersangka Penjambretan di Baubau

502
Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman bersama Kanit I Reskrim Polres Baubau AIPDA Asraruddin saat mengegelar konfresi pers kasus penjambretan

 

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Baubau mengamankan dua tersangka penjambretan di Jalan Murhum, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Jumat (29/3/2019) kemarin.

Dua tersangka dengan inisial AF  dan JM, melakukan aksinya pada pukul 21.30 wita dengan menggunakan sepeda motor. JM yang mengendarai sepeda motor lalu mengejar korban, seorang wanita dengan inisial AM, karena melihat HP yang disimpan di laci sepeda motor.

“Setelah mendapatkan kesempatan, kedua tersangka mendekati dan menyenggol korban, kemudian tersangka AF mengambil HP, setelah itu keduanya melarikan diri,” jelas Kasubbag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman di Ruang Humas Polres Baubau, Selasa (9/4/2019).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Di tempat yang sama, Kanit I Reskrim Polres Baubau AIPDA Asraruddin, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka di kediamannya di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (6/4/2019).

“Keduanya diamankan di masing-masing kediamannya dan dari pengakuannya, mereka baru pertama kali melakukan penjambretan,” kata Asraruddin

Saat iini kedua tersangka dan barang buktinya berupa satu unit HP dan satu unit motor matic telah diamankan di Mapolres Baubau. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Penulis: Hengki TA

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU