Ada Laporan Pelanggaran, KASN Bisa Rekomendasikan Pembatalan Seleksi Sekda Sultra

356
I Made Suwandi, Komisioner KASN bidang Penyelidikan dan Penindakan saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Senin (18/2/2019) Foto : Adhi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Proses pencarian calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak lepas dari pantauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil penilaian KASN, seleksi Sekda Sultra sudah berjalan dengan baik. Namun begitu, KASN tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi pembatalan, jika ada laporan kesalahan administrasi atau pelanggaran lain selama pelaksanaan seleksi.

“Sepanjang amatan kami sudah oke dan sudah berjalan dengan baik,” kata I Made Suwandi, komisioner KASN bidang Penyelidikan dan Penindakan, usai melakukan pemantauan seleksi calon Sekda Sultra di salah satu hotel di Kendari, Senin (18/2/2019). Meski pelaksanaan seleksi dinilai sudah berjalan baik, namun KASN memberikan ruang kepada siapapun untuk melaporkan hasil seleksi Sekda Sultra ini, jika menemukan dugaan adanya pelanggaran.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tugas kami adalah menerima laporan atau pengaduan. Kalau ada fakta-fakta yang dikumpulkan dalam tahapan ini (seleksi Sekda), silakah laporkan,” sambungnya. Jika terbukti ada pelanggaran dalam seleksi ini, maka rekomendasi pembatalan bisa dikeluarkan. Pria berkacamata ini menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan apalagi menerima laporan apapun terkait tahapan seleksi Sekda Sultra ini.

Lagi pula, keberadaanya di Kendari untuk memantau proses pencarian calon “Jendral” Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan sejak tahapan seleksi dimulai. KASN sambung I Made Suwandi, baru melakukan pemantauan langsung menjelang tahapan berakhir yakni tahap presentasi makalah dan wawancara terakhir yang tuntas dilaksanakan Senin (18/2/2019) sekitar pukul 13.30 wita.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU